SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat (Sumbar) menerima 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat, terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024.
"Untuk KPU Provinsi ada 5 laporan dan di KPU kabupaten dan kota sebanyak 53 laporan tanggapan atau masukan masyarakat terkait DCS bacaleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Dari lima laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS itu untuk tiga partai politik. Pertama soal calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi yang ganda. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon.
Selanjutnya, tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai. Tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai bacaleg DPRD provinsi.
KPU sendiri telah mengumumkan DCS sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya, KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman 3 laporan, KPU Lima Puluh Kota 1 laporan.
Kemudian, KPU Dharmasraya 3 laporan, KPU Pasaman Barat 1 laporan, KPU Padang 1 laporan, KPU Sawahlunto 1 laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman 2 laporan.
Jons Manedi mengatakan, KPU Sumbar menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Kemudian, partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.
"Partai politik masih punya waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang," ujarnya.
KPU atas tanggapan masyarakat tersebut sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bakal caleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.
Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.
"Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPU Sumbar Ajak Masyarakat Lawan Berita Hoaks hingga Politik Uang
-
KPU Sumbar Tunggu Perbaikan Dokumen Caleg, Jons Manedi: Semoga Parpol Segera Merampungkan Persyaratan Calon
-
11.529 Pemilih Baru DPT Pemilu 2024 Sumbar, Paling Banyak di Pasaman Barat
-
DPT Pemilu 2024 Kabupaten Solok Capai 287.151 Orang, Pemilih Terbanyak di Lembah Gumanti dan Kubung
-
Optimis Kembali ke Politik, Irman Gusman Maju Lagi ke DPD RI
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!