SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat (Sumbar) menerima 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat, terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024.
"Untuk KPU Provinsi ada 5 laporan dan di KPU kabupaten dan kota sebanyak 53 laporan tanggapan atau masukan masyarakat terkait DCS bacaleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Dari lima laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS itu untuk tiga partai politik. Pertama soal calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi yang ganda. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon.
Selanjutnya, tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai. Tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai bacaleg DPRD provinsi.
KPU sendiri telah mengumumkan DCS sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.
Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya, KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman 3 laporan, KPU Lima Puluh Kota 1 laporan.
Kemudian, KPU Dharmasraya 3 laporan, KPU Pasaman Barat 1 laporan, KPU Padang 1 laporan, KPU Sawahlunto 1 laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman 2 laporan.
Jons Manedi mengatakan, KPU Sumbar menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Kemudian, partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.
"Partai politik masih punya waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang," ujarnya.
Baca Juga: Nasdem Sumbar Target 100 Kursi DPRD di 19 Kabupaten dan Kota, 2 Kursi DPR RI
KPU atas tanggapan masyarakat tersebut sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bakal caleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
Terkini
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik