SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) siap menerima dokumen perbaikan calon anggota DPRD Sumbar dari partai politik dan juga calon anggota DPD RI.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, perbaikan dokumen persyaratan ini sejak 26 Juni sampai dengan 8 Juli 2023 hanya sampai pukul 16.00 WIB. Prosesnya bakal ditutup pada 9 Juli 2023 pukul 00.00 WIB.
Mantan Anggota KPU Kabupaten Solok itu meminta pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang ada lampiran surat persetujuan partai politik.
"Kami berharap agar pimpinan partai politik segera menyelesaikan pengunggahan dokumen persyaratan calon," katanya, Selasa (4/7/2023).
Setelah itu, perbaikan dokumen yang telah disampaikan, KPU Provinsi Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman juga meminta partai politik yang mengalami masalah dalam pengunggahan dokumen agar dapat memanfaatkan layanan helpdesk KPU Provinsi Sumbar.
"Hingga hari ini, baru dua bakal calon anggota DPD RI yang melakukan konfirmasi untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Provinsi Sumbar," kata dia
Ia menyebutkan dua bakal calon DPD RI yang akan menyerahkan dokumen syarat perbaikan adalah Cerint Iraloza Tasya dan Jelita Donal.
Sebelumnya, KPU Sumbar mencatat 5 persen dokumen yang diserahkan partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Baca Juga: Alek Nagari Lubuk Kilangan Padang Diramaikan Arakan Jamba Bundo Kanduang hingga Pertunjukan Makanan
"Kami sudah lakukan verifikasi dokumen dan memang baru 5 persen yang berhasil memenuhi ketentuan yang ada," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa.
Dari 1.079 berkas dokumen calon anggota DPRD Provinsi Sumbar yang diserahkan partai politik, kata dia, hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Begitu juga untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat.
"Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah penuhi syarat. Untuk DPD ini, yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
11.529 Pemilih Baru DPT Pemilu 2024 Sumbar, Paling Banyak di Pasaman Barat
-
DPT Pemilu 2024 Kabupaten Solok Capai 287.151 Orang, Pemilih Terbanyak di Lembah Gumanti dan Kubung
-
Optimis Kembali ke Politik, Irman Gusman Maju Lagi ke DPD RI
-
3 Periode Jadi Senator, Emma Yohanna Maju Lagi untuk DPD RI: Semoga Masyarakat Masih Percaya
-
Satu-satunya Pengacara Sumbar Maju DPD RI, Mevrizal Ingin Kembalikan Khittah Perjuangan: Jangan untuk Segelintir Orang
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung
-
Tubuh Masih Lelah Setelah Lebaran? Ini 3 Cara Cepat Kembali Produktif