SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) siap menerima dokumen perbaikan calon anggota DPRD Sumbar dari partai politik dan juga calon anggota DPD RI.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, perbaikan dokumen persyaratan ini sejak 26 Juni sampai dengan 8 Juli 2023 hanya sampai pukul 16.00 WIB. Prosesnya bakal ditutup pada 9 Juli 2023 pukul 00.00 WIB.
Mantan Anggota KPU Kabupaten Solok itu meminta pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang ada lampiran surat persetujuan partai politik.
"Kami berharap agar pimpinan partai politik segera menyelesaikan pengunggahan dokumen persyaratan calon," katanya, Selasa (4/7/2023).
Setelah itu, perbaikan dokumen yang telah disampaikan, KPU Provinsi Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman juga meminta partai politik yang mengalami masalah dalam pengunggahan dokumen agar dapat memanfaatkan layanan helpdesk KPU Provinsi Sumbar.
"Hingga hari ini, baru dua bakal calon anggota DPD RI yang melakukan konfirmasi untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Provinsi Sumbar," kata dia
Ia menyebutkan dua bakal calon DPD RI yang akan menyerahkan dokumen syarat perbaikan adalah Cerint Iraloza Tasya dan Jelita Donal.
Sebelumnya, KPU Sumbar mencatat 5 persen dokumen yang diserahkan partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Baca Juga: Alek Nagari Lubuk Kilangan Padang Diramaikan Arakan Jamba Bundo Kanduang hingga Pertunjukan Makanan
"Kami sudah lakukan verifikasi dokumen dan memang baru 5 persen yang berhasil memenuhi ketentuan yang ada," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa.
Dari 1.079 berkas dokumen calon anggota DPRD Provinsi Sumbar yang diserahkan partai politik, kata dia, hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Begitu juga untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat.
"Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah penuhi syarat. Untuk DPD ini, yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
11.529 Pemilih Baru DPT Pemilu 2024 Sumbar, Paling Banyak di Pasaman Barat
-
DPT Pemilu 2024 Kabupaten Solok Capai 287.151 Orang, Pemilih Terbanyak di Lembah Gumanti dan Kubung
-
Optimis Kembali ke Politik, Irman Gusman Maju Lagi ke DPD RI
-
3 Periode Jadi Senator, Emma Yohanna Maju Lagi untuk DPD RI: Semoga Masyarakat Masih Percaya
-
Satu-satunya Pengacara Sumbar Maju DPD RI, Mevrizal Ingin Kembalikan Khittah Perjuangan: Jangan untuk Segelintir Orang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
5 Fakta Viral Video 7 Menit Keri Keri IKSPI, Kontennya Masih Misterius!
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan PDI Perjuangan, Benarkah?
-
Viral Video Kunci Motor Nyangkut di Gigi Pelajar, Ini 3 Fakta yang Bikin Ngilu!
-
CEK FAKTA: PLN Tawarkan Listrik Gratis Lewat TikTok, Benarkah?
-
Daftar Harga BBM 1 Oktober 2025: Pertamina, Shell, BP dan Vivo Sama-sama Naik!