SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan Ustaz HEH yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Sebelumnya, Ustaz HEH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh ke Polda Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, penahanan Ustaz HEH telah berlangsung sejak pertengahan Juli atau dua minggu belakangan.
"Sejak dua Minggu belakangan. Kami tahan di rutan Polda Sumbar," ujar Alfian, Selasa (1/8/2023).
Penyidik, kata Alfian, telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Ustaz HEH usai ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, tersangka sempat meminta kasus ini berakhir damai.
"Tapi Muhammadiyah saat ini belum mau (damai). Sekarang kami sedang proses pemberkasan P-21. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilelimpah ke kejaksaan," imbuhnya.
Alfian mengatakan, Ustaz HEH dijerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun," kata dia.
Cuitan Ustaz HEH yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah ini ditulisnya lantaran mengaku kesal dengan tidak satunya perayaan Idul Fitri di Indonesia yang selalu berbeda.
Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual
Ia kecewa dan sedih dengan ketidakseragaman ini. Namun setelah itu menyatakan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Dr. Bakhtiar menjelaskan bahwa permohonan maaf Ustaz HEH yang disampaikan secara pribadi telah diterima. Namun sesuai lembaga, ada proses hukum yang mesti dilalui. Muhammadiyah Sumbar tolak berdamai dengan Ustaz Hafzan.
"Proses sudah berjalan, ikuti saja proses hukum itu," katanya.
Ia menegaskan, sebelum kasus ini sampai ke ranah kepolisian, Muhammadiyah Sumbar telah berupaya untuk meminta klarifikasi. Namun Ustaz HEH tidak merespons.
"Sudah menghubungi yang bersangkutan, tapi kelihatan tidak respons. Oleh itu, terjadi dorongan proses hukum. Kami meminta kepolisian proses secepatnya," tegasnya.
Berikut narasi yang ditulis Ustaz Hafzan di akun facebooknya @Hafzan El Hadi.
Berita Terkait
-
Kasus Kemenakan Palsukan Tanda Tangan Mamak Buat Jual Tanah di Padang Panjang, Polisi Segera Gelar Perkara
-
Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan
-
Puji Kinerja Polisi, Mahyeldi Dorong Bentuk Tim Terpadu Pencegahan Kasus TPPO di Sumbar
-
Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ustaz HEH Penghina Muhammadiyah Masih Berharap Dimaafkan dan Berdamai
-
Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ustaz HEH Penghina Muhammadiyah Masih Berharap Dimaafkan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP