SuaraSumbar.id - Ustaz HEH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena ulahnya menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah di media sosial. Tersangka dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz HEH melalui salah satu penasihat hukumnya, Gusni Yenti Putri, berharap kasus ini bisa berakhir damai dengan dicabutnya laporan polisi. Dikatakannya, kliennya sudah bertemu dengan pelapor.
"Secara pribadi sudah memaafkan. Cuman untuk perdamaian kongkritnya, namanya Muhammadiyah adalah organisasi tentu menunggu keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar," kata Yenti, Rabu (21/6/2023).
Menurut Yenti, ada dua opsi kemungkinan yakni ada perdamaian namun perkara tetap berlanjut. Kemudian perdamaian terjadi dan laporan polisi dicabut.
Baca Juga: Resmi! Polda Sumbar Tetapkan Ustaz HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
"Rasanya kalau Muhamadiyah sebagai organisasi yang besar, ini berharap memaafkan. Cuman namanya organisasi banyak kepala, tentu ada rapatnya. Menunggu keputusan itu," ungkapnya.
"Iya (berharap), bukan beliau aja, mungkin plapor pun ingin berdamai. Tapi kan pelapor bukan atas nama pribadi, organisasi, harus ada keputusan, ada rapat pleno atau bagaimana," sambung Yenti.
Ustaz Hafzan dalam kasus ini dijerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz Hafzan terancam hukuman paling lama enam tahun. Narasi
yang ditulis Ustaz Hafzan yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah ditulisnya di akun facebook @Hafzan El Hadi.
"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Ketua Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar Dr. Bachtiar mengakui telah memaafkan Ustaz HEH. Namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.
"Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu," kata Bachtiar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual
-
Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku TPPO, Modusnya Tawarkan Korban Kerja ke Luar Negeri
-
Update Kasus Pengusiran Wartawan, 9 Saksi Diperiksa Polda Sumbar
-
Kisah Haru Anak Buruh Cuci Gosok jadi Polisi, 2 Kali Gagal dan Diejek Gegara Keluarga Tak Mampu
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!