SuaraSumbar.id - Ustaz HEH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena ulahnya menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah di media sosial. Tersangka dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz HEH melalui salah satu penasihat hukumnya, Gusni Yenti Putri, berharap kasus ini bisa berakhir damai dengan dicabutnya laporan polisi. Dikatakannya, kliennya sudah bertemu dengan pelapor.
"Secara pribadi sudah memaafkan. Cuman untuk perdamaian kongkritnya, namanya Muhammadiyah adalah organisasi tentu menunggu keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar," kata Yenti, Rabu (21/6/2023).
Menurut Yenti, ada dua opsi kemungkinan yakni ada perdamaian namun perkara tetap berlanjut. Kemudian perdamaian terjadi dan laporan polisi dicabut.
"Rasanya kalau Muhamadiyah sebagai organisasi yang besar, ini berharap memaafkan. Cuman namanya organisasi banyak kepala, tentu ada rapatnya. Menunggu keputusan itu," ungkapnya.
"Iya (berharap), bukan beliau aja, mungkin plapor pun ingin berdamai. Tapi kan pelapor bukan atas nama pribadi, organisasi, harus ada keputusan, ada rapat pleno atau bagaimana," sambung Yenti.
Ustaz Hafzan dalam kasus ini dijerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz Hafzan terancam hukuman paling lama enam tahun. Narasi
yang ditulis Ustaz Hafzan yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah ditulisnya di akun facebook @Hafzan El Hadi.
"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.
Baca Juga: Resmi! Polda Sumbar Tetapkan Ustaz HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
Sebelumnya, Ketua Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar Dr. Bachtiar mengakui telah memaafkan Ustaz HEH. Namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.
"Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu," kata Bachtiar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual
-
Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku TPPO, Modusnya Tawarkan Korban Kerja ke Luar Negeri
-
Update Kasus Pengusiran Wartawan, 9 Saksi Diperiksa Polda Sumbar
-
Kisah Haru Anak Buruh Cuci Gosok jadi Polisi, 2 Kali Gagal dan Diejek Gegara Keluarga Tak Mampu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan
-
Indosat Garansi Jaringan Sumatera Aman Lancar Saat Ramadan hingga Lebaran 2026, Termasuk di Sumbar