SuaraSumbar.id - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap sebanyak 11 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini mulai perdagangan orang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia hingga eksploitasi seksual.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, kasus TPPO ini telah menjadi atensi Presiden dan pimpinan Polri sebagai penegak hukum. Dalam kurun waktu sebulan, 11 kasus berhasil diungkap.
"Satu bulan terakhir sudah mengungkap TPPO sebanyak 11 perkara. Total tersangka 12 orang, dan ini pasti terus berkembang lagi dalam proses penyidikan," ujar Suharyono saat konferensi pers, Selasa (20/6/2023).
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, kata Suharyono, terdapat 24 orang korban. 10 orang korban di antaranya merupakan PMI ilegal ke Malaysia.
"TPPO ke Malaysia dijanjikan pekerjaan di perusahaan tertentu, namun akhirnya muncul masalah. Di sana, ternyata gaji mereka dua bulan sampai tiga bulan tidak diberikan," ungkapnya.
Suharyono mengungkapkan, gaji korban diambil oleh agen dan penyalur. Sehingga para korban kesulitan di Malaysia dan dalam penyekapan majikan. Dalam kasus ini, telah ditangkap seorang tersangka berinisial W yang merupakan penyalur.
"Majikan tidak tahu gaji korban jatuh di tangan penyalur. Akhirnya, mau kembali ke Indonesia visa dan paspor disimpan atau ditahan majikan," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, tersangka sebagai penyalur melakukan upaya agar para korban tertarik untuk bekerja ke luar negeri.
Modusnya, kata dia, dengan menyakini korban terkait pekerjaan serta dalam pengurusan keberangkatan ke Malaysia dibiayai hingga paspor dan visa diurus oleh tersangka.
Baca Juga: Kisah Haru Anak Buruh Cuci Gosok jadi Polisi, 2 Kali Gagal dan Diejek Gegara Keluarga Tak Mampu
"Bagaimana korban ini tertarik dan tersangka juga menarik para korban, semua biaya perjalanan termasuk pengurusan paspor dan penampungan itu tersangka yang bayar," jelasnya.
"Tetapi kemudian ke belakang, setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan," sambung Andry.
Ia menyebutkan, setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke para sindikat tersangka.
"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Modus Gadis Palembang Jual Teman Sendiri Ke Pria Hidung Belang, Sebar Foto Hingga Chat Mesum
-
Tak Termasuk 5 Bandar Yang Diburu, Polri Klaim Tangkap-Tetapkan 494 Tersangka TPPO Dalam 13 Hari
-
Kirim 40 TKI ke Malaysia Secara Ilegal, Emak-emak di Lubuk Linggau jadi Tersangka TPPO
-
Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku TPPO, Modusnya Tawarkan Korban Kerja ke Luar Negeri
-
Update Kasus Pengusiran Wartawan, 9 Saksi Diperiksa Polda Sumbar
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian