SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bakal menggelar perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt Kupiah.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu dilakukan oleh GY yang notebenenya keponakan Herry Chandra Dt Kupiah. Ia memalsukan tanda tangan untuk menjual tanah milik kaum yang berada di Kenagarian Lareh Nan Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara pemalsuan tanda tangan ini.
"Secepatnya kita akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)nya juga telah kita kirimkan kepada pelapor," katanya.
Pihaknya telah melakukan wawancara terhadap delapan orang saksi dan terlapor. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan perkara ini.
"Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), sesuai laporan pelapor. Untuk selanjutnya kita akan lakukan gelar perkara," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Herry Chandra Dt. Kupiah, Rimaison Syarif mengapresiasi Polda Sumbar yang telah menindaklanjuti laporan kliennya itu.
"Kami masih menunggu waktu kapan gelar perkara bakal dilakukan oleh penyidik, untuk bisa mengungkap kebenaran dari perkara ini," katanya, Minggu (23/7/2023).
Pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, ia menyayangkan sikap BPN Padang Panjang yang telah membuka blokir permohonan sertifikat yang dilakukan oleh kliennya.
Baca Juga: Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan
"Saat melapor ke Polda Sumbar, kami telah melakukan pemblokiran sekitar 21 sertifikat. Namun, informasi yang kita dapat, pemblokiran itu telah dibuka tanpa sepengetahuan dari klien kami. BPN jelas ada upaya melakukan penghilangan barang bukti terkait perkara ini," tuturnya.
Dalam hal itu, pihaknya meminta kepada penyidik untuk bisa memanggil BPN untuk mengklarifiasi pembukaan blokir tanpa ada pemberitahuan kepada kliennya.
"Ini sangat kami sayangkan, terkesan BPN Padang Panjang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Diketahui, laporan dugaan pemalsuan telah diterima dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Update Kasus Pengusiran Wartawan, 9 Saksi Diperiksa Polda Sumbar
-
Kisah Haru Anak Buruh Cuci Gosok jadi Polisi, 2 Kali Gagal dan Diejek Gegara Keluarga Tak Mampu
-
Resmi! Polda Sumbar Tetapkan Ustaz HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
-
Berkas Lengkap, Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga