Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 Juni 2023 | 11:46 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Berkas perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Dijadwalkan hari ini, Selasa (6/6/2023), dilakukan pemberkasan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Sumbar.

"Sudah keluar P-21 atau penyidikannya sudah lengkap. Besok tahap II," kata Dwi, Senin (5/6/2023).

Menurut Dwi, awalnya berkas perkara sempat dikembalikan jaksa ke penyidik lagi untuk dilengkapi.

Baca Juga: KAI Targetkan Kereta Api CPO di Sumbar Dioperasikan Akhir Tahun 2023

"Tapi tadi sudah P21 ya. Jadi tinggal tahap II saja dan besok dilaksanakan tahap II nya," kata Dwi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka H, Putri Deyesi Rizki mengaku pihaknya sudah mendapatkan informasi P-21 tersebut.

Putri mengatakan, saat ini kondisi kliennya sedang sakit sehingga pihaknya menyiapkan surat penangguhan penahanan ke Kejati Sumbar.

"Kondisi H masih sakit. Dia masih depresi. Nanti kita siapkan surat penangguhannya," ujarnya.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga: Program KKN Unand Bawa Misi Pengentasan Stunting, Gubernur Sumbar: Sejalan dengan Pemerintah

Load More