SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).
Pasangan kekasih berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi) ini sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan karena terlibat kasus pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
"Ya ditangguhkan. Pertama aspek yuridis masuk, karena itu dari keduanya kooperatif. Itu sebenarnya kewenangan penyidik," ujar Dwi, Senin (29/5/2023).
Kemudian, kata Dwi, dari segi aspek medis kedua tersangka mengalami trauma hingga stres. Dikhawatirkan bisa melakukan hal yang tidak diinginkan.
"Informasi dari penyidik bahwa keduanya itu stres, trauma sehingga mungkin dikhawatirkan mereka melakukan hal yang tidak diinginkan. Kemudian dengan pengawasan yang ketat makanya ditangguhkan," ungkapnya.
Dwi mengungkapkan, selama di dalam sel kedua tersangka sering nangis hingga melakukan mogok makan. Bahkan kondisi kedua tersangka juga mengalami muntah-muntah.
"Informasi dari penyidik sudah ada dari medis. Jadi dia muntah-muntah, nangis-nangis, dia sudah mogok makan. Kami mengantisipasi berdasarkan pertimbangan penyidik bisa dilakukan penangguhan," jelasnya.
Usai penahanan ditangguhkan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor. Berkas perkara dalam kasus ini juga terus dikebut penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: 4 Anggota Polresta Padang Diperiksa Propam Polda Sumbar, Ini Kasusnya
Sementara berkas tahap satu telah diserahkan ke Kejaksaan. Menurut Dwi, penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan apakah ada yang perlu ditambahkan dari berkas tersebut.
"Berkas sudah tahap satu. Sudah selesai pemberkasan, kami sampaikan ke kejaksaan. Tinggal kejaksaan untuk mengkoreksi adakah unsur-unsur, barang bukti, atau keterangan yang perlu ditambahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, H dan N mulai ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 28 April 2023. Keduanya juga sempat diperiksa selama beberapa jam hingga akhirnya diputuskan ditahan.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Dugaan Pembalakan Liar di Solok, Satu Orang Ditangkap
-
Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polisi Libatkan Saksi Ahli Bahasa dan ITE
-
8 Polres Raih Penghargaan Kemenpan-RB, Kapolda Sumbar Bilang Begini
-
Kasus Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Pemprov Sumbar, Polisi Segera Periksa Saksi
-
Kasus Kaburnya Tahanan Polresta Padang, Propam Polda Sumbar Sebut Anggota Lalai
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Stres dan Kurang Tidur Hancurkan Kualitas Sperma, Pria Wajib Waspada!
-
Bolehkah Minum Jus Bit Jelang Sarapan? Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
Kenapa Harga Gambir Belum Stabil? Ini Solusi Mentan untuk Sumbar
-
BRI Peduli Atasi Sampah Bali Lewat Pelatihan Penguatan Mutu dan Inovasi Pupuk Kompos
-
Musprov Luar Biasa KONI Sumbar Digelar 29 September 2025, Ini Penjelasan Karteker