SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan pembalakan liar di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap. Ia membawa kayu hasil pembalakan liar menggunakan mobil yang dikendarai oleh dirinya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, A dihentikan petugas dan tidak dapat menunjukkan surat izin atas kayu yang dibawa. A kemudian dibawa ke Polda Sumbar. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Solok.
"Pelaku saat ini sudah ditahan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, terhitung dari tanggal 26 Mei 2023 hingga 14 Juni 2023," katanya melansir Antara, Senin (29/5/2023).
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu 20 Mei 2023," jelasnya.
Petugas langsung bergerak dan mendapati satu unit mobil truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning dengan nomor polisi BA 9821 HU bermuatan kayu yang dikendarai oleh pelaku berinisial A (46).
"Hasilnya petugas menangkap tangan saat membawa kayu sebanyak 267 batang kayu,” katanya.
Pelaku ini disangkakan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Inul Daratista Hingga Farel Prayoga Sukses Meriahkan Panggung Road To Kilau Raya 'Jakarta Viral'
"Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Alami Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Sementara
-
Hutan di Pesisir Selatan Terbakar, Api Menjalar Sejak 3 Hari Lalu
-
Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Siaga Hadapi Kebakaran Hutan
-
ATR/BPN Pidanakan Perusahan Diduga Jualbelikan Kavling Kawasan Hutan
-
Hutan Pinus Pengger, Wisata Alam dengan View Yogyakarta di Atas Ketinggian
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Huntara Sumbar Dikebut Jelang Ramadhan, Penyintas Banjir Ditargetkan Pindah Total
-
Puluhan Rumah Warga hingga Sekolah Terancam Runtuh di Pasaman Barat, Ini Penyebabnya
-
Dukung Pengusaha Perkuat Investasi, BRI Berkolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
-
Pembebasan Lahan Flyover Sitinjau Lauik Dikebut, Rampung Maret 2026?
-
Rudi Horizon Kembali Nahkodai KONI Kota Solok, Target Lompatan Prestasi di Porprov 2026