SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan pembalakan liar di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap. Ia membawa kayu hasil pembalakan liar menggunakan mobil yang dikendarai oleh dirinya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, A dihentikan petugas dan tidak dapat menunjukkan surat izin atas kayu yang dibawa. A kemudian dibawa ke Polda Sumbar. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Solok.
"Pelaku saat ini sudah ditahan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, terhitung dari tanggal 26 Mei 2023 hingga 14 Juni 2023," katanya melansir Antara, Senin (29/5/2023).
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu 20 Mei 2023," jelasnya.
Petugas langsung bergerak dan mendapati satu unit mobil truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning dengan nomor polisi BA 9821 HU bermuatan kayu yang dikendarai oleh pelaku berinisial A (46).
"Hasilnya petugas menangkap tangan saat membawa kayu sebanyak 267 batang kayu,” katanya.
Pelaku ini disangkakan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Inul Daratista Hingga Farel Prayoga Sukses Meriahkan Panggung Road To Kilau Raya 'Jakarta Viral'
"Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Alami Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Sementara
-
Hutan di Pesisir Selatan Terbakar, Api Menjalar Sejak 3 Hari Lalu
-
Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Siaga Hadapi Kebakaran Hutan
-
ATR/BPN Pidanakan Perusahan Diduga Jualbelikan Kavling Kawasan Hutan
-
Hutan Pinus Pengger, Wisata Alam dengan View Yogyakarta di Atas Ketinggian
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Hindari Radius Tiga Kilometer!
-
Kapolda Sebut Sumbar Gudang Narkoba, 50 Kilogram Sabu Disita di Padang!
-
CEK FAKTA: Wapres Gibran Imbau Ormas Kumpulkan Sedekah untuk Pembangunan IKN
-
CEK FAKTA: Viral Token Gratis PLN September 2025 Rp 250 Ribu, Tautan Beredar!
-
Rezeki Pagi Takkan Tertukar, Klik 3 Link Asli Ini dan Saldo DANA 349.000 Masuk ke Dompet Digitalmu