SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan pembalakan liar di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap. Ia membawa kayu hasil pembalakan liar menggunakan mobil yang dikendarai oleh dirinya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, A dihentikan petugas dan tidak dapat menunjukkan surat izin atas kayu yang dibawa. A kemudian dibawa ke Polda Sumbar. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Solok.
"Pelaku saat ini sudah ditahan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, terhitung dari tanggal 26 Mei 2023 hingga 14 Juni 2023," katanya melansir Antara, Senin (29/5/2023).
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu 20 Mei 2023," jelasnya.
Petugas langsung bergerak dan mendapati satu unit mobil truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning dengan nomor polisi BA 9821 HU bermuatan kayu yang dikendarai oleh pelaku berinisial A (46).
"Hasilnya petugas menangkap tangan saat membawa kayu sebanyak 267 batang kayu,” katanya.
Pelaku ini disangkakan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Inul Daratista Hingga Farel Prayoga Sukses Meriahkan Panggung Road To Kilau Raya 'Jakarta Viral'
"Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Alami Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Sementara
-
Hutan di Pesisir Selatan Terbakar, Api Menjalar Sejak 3 Hari Lalu
-
Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Siaga Hadapi Kebakaran Hutan
-
ATR/BPN Pidanakan Perusahan Diduga Jualbelikan Kavling Kawasan Hutan
-
Hutan Pinus Pengger, Wisata Alam dengan View Yogyakarta di Atas Ketinggian
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI