SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan pembalakan liar di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap. Ia membawa kayu hasil pembalakan liar menggunakan mobil yang dikendarai oleh dirinya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, A dihentikan petugas dan tidak dapat menunjukkan surat izin atas kayu yang dibawa. A kemudian dibawa ke Polda Sumbar. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Solok.
"Pelaku saat ini sudah ditahan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, terhitung dari tanggal 26 Mei 2023 hingga 14 Juni 2023," katanya melansir Antara, Senin (29/5/2023).
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu 20 Mei 2023," jelasnya.
Petugas langsung bergerak dan mendapati satu unit mobil truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning dengan nomor polisi BA 9821 HU bermuatan kayu yang dikendarai oleh pelaku berinisial A (46).
"Hasilnya petugas menangkap tangan saat membawa kayu sebanyak 267 batang kayu,” katanya.
Pelaku ini disangkakan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Inul Daratista Hingga Farel Prayoga Sukses Meriahkan Panggung Road To Kilau Raya 'Jakarta Viral'
"Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Alami Kebakaran Hutan, Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Sementara
-
Hutan di Pesisir Selatan Terbakar, Api Menjalar Sejak 3 Hari Lalu
-
Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Siaga Hadapi Kebakaran Hutan
-
ATR/BPN Pidanakan Perusahan Diduga Jualbelikan Kavling Kawasan Hutan
-
Hutan Pinus Pengger, Wisata Alam dengan View Yogyakarta di Atas Ketinggian
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan