Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 11 Mei 2023 | 19:39 WIB
Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan adanya unsur kelalaian hingga mengakibatkan seorang tahanan Polresta Padang kabur. Tahanan ini diketahui kabur tidak dari dalam sel, tapi saat diperiksa anggota.

Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan, unsur kelalaian itu didapat dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan empat anggota Polresta Padang.

"Terkait hasil lidik kami, ya jelas lalai anggota. Itu saja," kata Eko, Kamis (11/5/2023).

Eko enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus ini, termasuk kenapa tahanan bisa kabur saat dalam pemeriksaan anggota. Ia menyebutkan, saat ini hasil pemeriksaan terhadap empat anggota telah dilimpahkan ke Polresta Padang.

Baca Juga: Polisi Klaim Jalur Satu Arah Padang-Bukittinggi Berakhir Tanpa Isiden Kecelakaan

"Tanya saja ke Kapolresta. Karena kami limpahkan ke sana untuk tindak lanjut (sanksi). Saya tidak bisa detailnya, dari Polresta Padang saja.

Sementara itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap belum merespon terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada empat anggota yang dinyatakan lalai tersebut.

Kontributor: Saptra S

Load More