SuaraSumbar.id - Ustaz HEH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena ulahnya menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah di media sosial. Tersangka dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz HEH melalui salah satu penasihat hukumnya, Gusni Yenti Putri, berharap kasus ini bisa berakhir damai dengan dicabutnya laporan polisi. Dikatakannya, kliennya sudah bertemu dengan pelapor.
"Secara pribadi sudah memaafkan. Cuman untuk perdamaian kongkritnya, namanya Muhammadiyah adalah organisasi tentu menunggu keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar," kata Yenti, Rabu (21/6/2023).
Menurut Yenti, ada dua opsi kemungkinan yakni ada perdamaian namun perkara tetap berlanjut. Kemudian perdamaian terjadi dan laporan polisi dicabut.
Baca Juga: Resmi! Polda Sumbar Tetapkan Ustaz HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
"Rasanya kalau Muhamadiyah sebagai organisasi yang besar, ini berharap memaafkan. Cuman namanya organisasi banyak kepala, tentu ada rapatnya. Menunggu keputusan itu," ungkapnya.
"Iya (berharap), bukan beliau aja, mungkin plapor pun ingin berdamai. Tapi kan pelapor bukan atas nama pribadi, organisasi, harus ada keputusan, ada rapat pleno atau bagaimana," sambung Yenti.
Ustaz Hafzan dalam kasus ini dijerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz Hafzan terancam hukuman paling lama enam tahun. Narasi
yang ditulis Ustaz Hafzan yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah ditulisnya di akun facebook @Hafzan El Hadi.
"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Ketua Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar Dr. Bachtiar mengakui telah memaafkan Ustaz HEH. Namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.
"Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu," kata Bachtiar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Fakta Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Sperma Tersangka Identik, Cangkul dan Celana Ditemukan!
-
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polda Sumbar Penuh Kiriman Karangan Bunga
-
Sadisnya Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar: Disekap, Diikat, Diseret hingga Diperkosa Saat Tak Sadarkan Diri!
-
Detik-detik Pembongkaran Makam Afif Maulana Pelajar SMP Tewas di Padang, Disaksikan Kompolnas hingga LPSK
-
Serahkan Surat Izin Ekshumasi, Sufmi Dasco Minta Polemik Kasus Afif Maulana Tak Berkepanjangan
Tag
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
-
Anak Buah Pimpinan MPR Dikabarkan Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
-
Derbi Indonesia! Duel Samuel Silalahi vs Julian Oerip di UEFA Youth League
Terkini
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass
-
Asyik Rekap Togel di Bengkel, Pria di Padang Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
-
Rumah Dinas Guru SDN 18 Sijunjung Hangus Terbakar, Diduga Korsleting