SuaraSumbar.id - Ustaz HEH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena ulahnya menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah di media sosial. Tersangka dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz HEH melalui salah satu penasihat hukumnya, Gusni Yenti Putri, berharap kasus ini bisa berakhir damai dengan dicabutnya laporan polisi. Dikatakannya, kliennya sudah bertemu dengan pelapor.
"Secara pribadi sudah memaafkan. Cuman untuk perdamaian kongkritnya, namanya Muhammadiyah adalah organisasi tentu menunggu keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar," kata Yenti, Rabu (21/6/2023).
Menurut Yenti, ada dua opsi kemungkinan yakni ada perdamaian namun perkara tetap berlanjut. Kemudian perdamaian terjadi dan laporan polisi dicabut.
"Rasanya kalau Muhamadiyah sebagai organisasi yang besar, ini berharap memaafkan. Cuman namanya organisasi banyak kepala, tentu ada rapatnya. Menunggu keputusan itu," ungkapnya.
"Iya (berharap), bukan beliau aja, mungkin plapor pun ingin berdamai. Tapi kan pelapor bukan atas nama pribadi, organisasi, harus ada keputusan, ada rapat pleno atau bagaimana," sambung Yenti.
Ustaz Hafzan dalam kasus ini dijerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz Hafzan terancam hukuman paling lama enam tahun. Narasi
yang ditulis Ustaz Hafzan yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah ditulisnya di akun facebook @Hafzan El Hadi.
"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.
Baca Juga: Resmi! Polda Sumbar Tetapkan Ustaz HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
Sebelumnya, Ketua Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar Dr. Bachtiar mengakui telah memaafkan Ustaz HEH. Namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.
"Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu," kata Bachtiar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual
-
Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku TPPO, Modusnya Tawarkan Korban Kerja ke Luar Negeri
-
Update Kasus Pengusiran Wartawan, 9 Saksi Diperiksa Polda Sumbar
-
Kisah Haru Anak Buruh Cuci Gosok jadi Polisi, 2 Kali Gagal dan Diejek Gegara Keluarga Tak Mampu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan