SuaraSumbar.id - Ustaz HEH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena ulahnya menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah di media sosial. Tersangka dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz HEH melalui salah satu penasihat hukumnya, Gusni Yenti Putri, berharap kasus ini bisa berakhir damai dengan dicabutnya laporan polisi. Dikatakannya, kliennya sudah bertemu dengan pelapor.
"Secara pribadi sudah memaafkan. Cuman untuk perdamaian kongkritnya, namanya Muhammadiyah adalah organisasi tentu menunggu keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar," kata Yenti, Rabu (21/6/2023).
Menurut Yenti, ada dua opsi kemungkinan yakni ada perdamaian namun perkara tetap berlanjut. Kemudian perdamaian terjadi dan laporan polisi dicabut.
"Rasanya kalau Muhamadiyah sebagai organisasi yang besar, ini berharap memaafkan. Cuman namanya organisasi banyak kepala, tentu ada rapatnya. Menunggu keputusan itu," ungkapnya.
"Iya (berharap), bukan beliau aja, mungkin plapor pun ingin berdamai. Tapi kan pelapor bukan atas nama pribadi, organisasi, harus ada keputusan, ada rapat pleno atau bagaimana," sambung Yenti.
Ustaz Hafzan dalam kasus ini dijerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz Hafzan terancam hukuman paling lama enam tahun. Narasi
yang ditulis Ustaz Hafzan yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah ditulisnya di akun facebook @Hafzan El Hadi.
"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.
Baca Juga: Resmi! Polda Sumbar Tetapkan Ustaz HEH Jadi Tersangka, Buntut Samakan Muhammadiyah dengan Syiah
Sebelumnya, Ketua Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumbar Dr. Bachtiar mengakui telah memaafkan Ustaz HEH. Namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.
"Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu," kata Bachtiar.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual
-
Polda Sumbar Ringkus 4 Pelaku TPPO, Modusnya Tawarkan Korban Kerja ke Luar Negeri
-
Update Kasus Pengusiran Wartawan, 9 Saksi Diperiksa Polda Sumbar
-
Kisah Haru Anak Buruh Cuci Gosok jadi Polisi, 2 Kali Gagal dan Diejek Gegara Keluarga Tak Mampu
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
10 Fakta Sadis Ibu Pembuang Bayi di Bukittinggi: Tubuh Terpotong 3, Niat Bunuh Sejak Hamil 7 Bulan!
-
CEK FAKTA: Prabowo Alihkan Pemberantasan Judi Online dari Polri ke TNI, Benarkah?