SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan Ustaz HEH yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah. Sebelumnya, Ustaz HEH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh ke Polda Sumbar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan, penahanan Ustaz HEH telah berlangsung sejak pertengahan Juli atau dua minggu belakangan.
"Sejak dua Minggu belakangan. Kami tahan di rutan Polda Sumbar," ujar Alfian, Selasa (1/8/2023).
Penyidik, kata Alfian, telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Ustaz HEH usai ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, tersangka sempat meminta kasus ini berakhir damai.
"Tapi Muhammadiyah saat ini belum mau (damai). Sekarang kami sedang proses pemberkasan P-21. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera dilelimpah ke kejaksaan," imbuhnya.
Alfian mengatakan, Ustaz HEH dijerat pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka terancam hukuman paling lama enam tahun," kata dia.
Cuitan Ustaz HEH yang samakan Muhammadiyah dengan Syiah ini ditulisnya lantaran mengaku kesal dengan tidak satunya perayaan Idul Fitri di Indonesia yang selalu berbeda.
Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus TPPO, PMI Ilegal di Malaysia hingga Eksploitasi Seksual
Ia kecewa dan sedih dengan ketidakseragaman ini. Namun setelah itu menyatakan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Dr. Bakhtiar menjelaskan bahwa permohonan maaf Ustaz HEH yang disampaikan secara pribadi telah diterima. Namun sesuai lembaga, ada proses hukum yang mesti dilalui. Muhammadiyah Sumbar tolak berdamai dengan Ustaz Hafzan.
"Proses sudah berjalan, ikuti saja proses hukum itu," katanya.
Ia menegaskan, sebelum kasus ini sampai ke ranah kepolisian, Muhammadiyah Sumbar telah berupaya untuk meminta klarifikasi. Namun Ustaz HEH tidak merespons.
"Sudah menghubungi yang bersangkutan, tapi kelihatan tidak respons. Oleh itu, terjadi dorongan proses hukum. Kami meminta kepolisian proses secepatnya," tegasnya.
Berikut narasi yang ditulis Ustaz Hafzan di akun facebooknya @Hafzan El Hadi.
Berita Terkait
-
Kasus Kemenakan Palsukan Tanda Tangan Mamak Buat Jual Tanah di Padang Panjang, Polisi Segera Gelar Perkara
-
Bantah Bom Rakitan di Pariaman Aksi Teror, Polda Sumbar: Bom Nangkap Ikan
-
Puji Kinerja Polisi, Mahyeldi Dorong Bentuk Tim Terpadu Pencegahan Kasus TPPO di Sumbar
-
Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ustaz HEH Penghina Muhammadiyah Masih Berharap Dimaafkan dan Berdamai
-
Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ustaz HEH Penghina Muhammadiyah Masih Berharap Dimaafkan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian