Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 27 Juli 2023 | 20:03 WIB
Saksi ahli quality bersaksi dalam persidangan di PN Padang. [Suara.com/B Rahmat]

Diberikan sebelumnya, kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Namun atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga: Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Ancam Terus Mogok Sampai Intensif Dibayarkan

Kontributor : B Rahmat

Load More