SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengomentari kisruh internal di Pabrik AQUA Solok yang memberhentikan ratusan pekerja. Diketahui, ratusan buruh pabrik tersebut kena PHK lantaran mogok kerja karena menuntut uang lembur.
Mahyeldi meyakini bahwa Pabrik AQUA Solok akan profesional menyelesaikan konflik tersebut. Apalagi, sekitar 98 persen dari 150 orang lebih karyawan perusahaan tersebut adalah warga Nagarib Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, tempat pabrik itu berdiri.
"Saya kira, PT AQUA akan mengakomodasi, merespon keinginan masyarakat. Perusahaan itu bukan kacangan, bukan perusahaan lokal, sudah internasional," kata Mahyeldi didampingi Kadis Kominfo Sumbar, usai meresmikan Pusat Pemberitaan (Media Centre) Pemprov Sumbar di lantai II Escape Building, Jumat (4/11/2022).
Ketua DPW PKS itu berharap, konflik internal Pabrik AQUA tidak berimbas pada laju distribusi perusahaan. Sebab, efek ekonominya luar biasa jika distrubusi terhenti.
"AQUA harus tetap jalan. Hal-hal yang menjadi harapan masyarakat setempat musyawarahkan. Sikapi dengan aturan yang berlaku. Saya kira mereka (Pabrik AQUA Solok) memiliki kearifan tentang itu," katanya.
Demo Pabrik AQUA
Sebelumnya, sebanyak 101 karyawan PT Tirta Investama (AQUA) di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen perusahaan. PHK tersebut merupakan buntut aksi mogok yang dilakukan para pekerja.
Aksi mogok yang dilakukan pekerja sejak 10-30 Oktober tersebut dengan alasan upah lembur sejak 2016-2022 tidak dibayar pihak perusahaan. Tak terima dengan PHK sepihak, mereka menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Nagari Batang Barus.
Humas Serikat Pekerja AQUA Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki menyampaikan keluhannya kepada wali nagari dan kebetulan waktu itu ada Bupati Solok Epyardi Asda di lokasi.
"Kami menyampaikan keluh kesah tidak hanya sebagai karyawan, tapi masyarakat Kabupaten Solok," kata Fuad, Senin (31/10/2022).
Fuad menyebutkan, manajemen perusahaan memutuskan PHK pada 21 Oktober. Manejemen perusahaan menilai mogok kerja yang dilakukan tidak sah.
Padahal, kata Fuad, mogok kerja yang dilakukan telah sesuai undang-undang. Salah satunya, karyawan telah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan 10 hari sebelum melakukan mogok kerja.
"Sejauh ini kami mogok dari tanggal 10-30 Oktober tertib dan damai. Kami tidak pernah anarkis. Tapi perusahaan tidak terima, menilai mogok kami tidak sah," sesalnya.
Selain itu, lanjut Fuad, sahnya PHK karyawan juga harus putusan pengadilan. Atas dasar itulah ratusan karyawan dengan membawa keluarganya melakukan aksi demonstrasi.
"Jadi kami menemui bupati, harapan bupati Solok memberikan dukungan moral dan politis agar teman-teman bisa bekerja kembali. Karena pekerja hanya meminta hak normatif yang belum terbayarkan. Kenapa harus di-PHK. Kecuali kami melakukan tindakan anarkis," ujarnya.
Berita Terkait
-
Resmikan Jalur Pendakian Proklamator Gunung Marapi, Wagub Sumbar: Ini Idola Pendaki!
-
Sebut Pembebasan Lahan Kunci Pembangunan Jalan Tol Sumbar, Mahyeldi: Tol Dharmasraya dan Solok Tertuang dalam RTRW
-
Tekan Kenakalan Remaja, Gubernur Sumbar Wajibkan Siswa SMA Ikut Wirid di Masjid 2 Kali Sebulan
-
Kembangkan Pertanian Ramah Lingkungan, Pabrik AQUA Solok Wadahi Kelompok Tani Lewat Rumah Pangan Lestari
-
Masjid Raya Lubukbasung Senilai Rp 3 Miliar Diresmikan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!
-
29 Orang Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat, 291 Korban Luka-luka
-
Pengungsi Banjir Bandang Maninjau Agam 428 Orang, Jalan Provinsi Putus Total!
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam