SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memanggil mantan Bupati Pasaman Barat inisial Y dan mantan Sekretaris Daerah inisial YD, serta seorang warga inisial IP, Jumat (9/9/2022).
Mereka dipanggil jaksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun anggaran 2018-2020.
"Benar, hari ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait perkara pembangunan RSUD. Dari tiga yang dipanggil dua orang yang hadir yakni YD dan IP sedangkan Y tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana.
Menurutnya, pihaknya memanggil ketiga saksi itu karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya terlibat kebijakan dan ada dugaan menerima suap dan gratifikasi.
Untuk saksi Y dan YD nama mereka disebut salah satu pengacara tersangka HW terkait persoalan kebijakan pencairan anggaran pembangunan RSUD itu.
Sedangkan IP namanya disebut oleh seorang tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi.
"Ini panggilan pertama terhadap ketiganya. Keterlibatan mereka masih terus kita dalami kedepannya. Saat ini hanya klarifikasi karena nama mereka disebut oleh tersangka lainnya," tegasnya.
Terhadap satu orang yang tidak hadir, tegas Kajari, pihaknya akan kembali memanggilnya di lain hari.
"Kita ingin persoalan ini jelas dan kami akan terus mengungkapnya," tegasnya.
Baca Juga: Kabur Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Sawit Pasaman Barat, Pria Ini Diciduk di Riau
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat.
Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya.
Ia menambahkan dua orang dari tersangka telah mengembalikan uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima dari perusahaan pemenang tender.
Kedua tersangka itu adalah HAM mengembalikan uang senilai Rp3,8 miliar dan tersangka LA mengembalikan uang senilai Rp100 juta. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya