SuaraSumbar.id - Organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepualauan Mentawai.
"Ya tidak apa-apa, kalau ada yang merasa, kita terbuka untuk itu. Perlu diketahui di Undang-undang tersebut sudah jelas bahwa Sumbar ada 19 kabupaten kota, ada Mentawai di sana," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi menanggapi hal itu usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumbar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Mahyeldi menjelaskan, di Undang-undang tersebut juga ada bunyi kearifan lokal kita adalah "adat basandi syarak dan adat salingka nagari" tidak ada yang ditinggalkan.
Terkait penilaian ada diskriminasi dan sebagainya, Mahyeldi membantah hal itu. "Tidak ada diskriminasi, tidak boleh Undang-undang diskriminasi. Itu semuanya dalam kerangka kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Tak hanya itu, Mahyeldi mengatakan, ada yang mengatakan Sumbar akan menjadi Aceh berikutnya. "Padahal tidak, Aceh kan punya Undang-undang, ada pasal-pasal di dalamnya sudah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia," katanya.
"Kita upayakan, bagaimana kita memberikan hak-hak pada seluruh etnis yang ada di suatu daerah. Kalau kita lihat Sumbar sudah sangat bagus akulturasinya. Menurut saya sumbar paling baik akulturasinya," imbuhya.
"Saya kira perihal merivisi, memang ada peluang itu. Itu kalau mau direvisi ke MK. Itu urusan pusat kan Undang-Undang. Saya kira sebaiknya dibaca lebih utuh. Jangan dipahami sebagian saja," ujarnya lagi.
Mahyeldi juga mengimbau para pengamat untuk jangan mengamati sebagian dari UU tersebut, namun jelaskan secara komprehensif dan semua penafsiran jangan satu ayat atau setengah ayat.
"Nanti seperti orang melihat gajah. Beda-beda jadinya, yang melihat kaki gajah, atau telinga gajah, atau belalainya. Mari kita cerdaskan masyarakat kita dengan analisa dan pemikiran. Ini tugas intelektual menjelaskan itu semua," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
Tag
Berita Terkait
-
Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022
-
Sembilan Kepala Daerah Tak Setuju Konversi Bank Nagari ke Syariah, Gubernur Sumbar Sudah Tahu
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
UU Provinsi Sumbar Lukai Hati Masyarakat Adat Mentawai, Warga Demonstrasi di Kantor Gubernur
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen
-
PLN Klaim Seluruh Gardu Induk Listrik Sumbar Telah Menyala