SuaraSumbar.id - Organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepualauan Mentawai.
"Ya tidak apa-apa, kalau ada yang merasa, kita terbuka untuk itu. Perlu diketahui di Undang-undang tersebut sudah jelas bahwa Sumbar ada 19 kabupaten kota, ada Mentawai di sana," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi menanggapi hal itu usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumbar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/8/2022).
Mahyeldi menjelaskan, di Undang-undang tersebut juga ada bunyi kearifan lokal kita adalah "adat basandi syarak dan adat salingka nagari" tidak ada yang ditinggalkan.
Terkait penilaian ada diskriminasi dan sebagainya, Mahyeldi membantah hal itu. "Tidak ada diskriminasi, tidak boleh Undang-undang diskriminasi. Itu semuanya dalam kerangka kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Tak hanya itu, Mahyeldi mengatakan, ada yang mengatakan Sumbar akan menjadi Aceh berikutnya. "Padahal tidak, Aceh kan punya Undang-undang, ada pasal-pasal di dalamnya sudah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia," katanya.
"Kita upayakan, bagaimana kita memberikan hak-hak pada seluruh etnis yang ada di suatu daerah. Kalau kita lihat Sumbar sudah sangat bagus akulturasinya. Menurut saya sumbar paling baik akulturasinya," imbuhya.
"Saya kira perihal merivisi, memang ada peluang itu. Itu kalau mau direvisi ke MK. Itu urusan pusat kan Undang-Undang. Saya kira sebaiknya dibaca lebih utuh. Jangan dipahami sebagian saja," ujarnya lagi.
Mahyeldi juga mengimbau para pengamat untuk jangan mengamati sebagian dari UU tersebut, namun jelaskan secara komprehensif dan semua penafsiran jangan satu ayat atau setengah ayat.
"Nanti seperti orang melihat gajah. Beda-beda jadinya, yang melihat kaki gajah, atau telinga gajah, atau belalainya. Mari kita cerdaskan masyarakat kita dengan analisa dan pemikiran. Ini tugas intelektual menjelaskan itu semua," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
Tag
Berita Terkait
-
Ingatkan Gubernur, Ketua DPRD Sumbar Geram Gegara Serapan APBB Masih 25,6 Persen hingga Juni 2022
-
Sembilan Kepala Daerah Tak Setuju Konversi Bank Nagari ke Syariah, Gubernur Sumbar Sudah Tahu
-
Hakim Minta Hadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
Buntut Kicauan Terdakwa, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur Mahyeldi di Sidang Korupsi KONI Padang
-
UU Provinsi Sumbar Lukai Hati Masyarakat Adat Mentawai, Warga Demonstrasi di Kantor Gubernur
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya