SuaraSumbar.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka menyuarakan desakan untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telah ditandatagani Presiden Jokowi itu karena dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
UU Provinsi Sumbar itu dinilai telah melukai hati masyarakat adat Mentawai yang merupakan bagian dari Sumbar. Mereka meminta Mahyeldi untuk membawa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian untuk menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia.
"Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menemui kami, dan membawa Mendagri yang saat ini ada di Padang untuk bertemu dengan kami," kata Juru Bicara Aliansi Mentawai Bersatu, Sabri Siritoitet.
Menurut mereka, tidak dipungkiri bahwa Mentawai merupakan bagian dari Sumbar. Tapi nyatanya tidak masuk dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pihaknya butuh kejelasan soal itu.
"Di Mentawai saat ini semua komponen sudah bergerak, agar masuk dalam undang-undang. Mohon, pemerintah Sumbar, bahkan Indonesia mengakui keberadaan Mentawai," kata Aktivis masyarakat adat Mentawai, Sandang Paruhum.
Terhadap kenyataan itu, kata Sandang, tentu sangat melukai hati masyarakat adat Mentawai yang kebradaannya seolah-olah tidak dianggap oleh negara.
"Bertepatan dengan masyarakat adat sedunia ini, kami sampaikan bahwa kami hanya minoritas di sumbar. Perlu diketahui, kami juga ada budaya yang telah kami jaga," tegasnya.
Dari pantauan SuaraSumbar.id, massa berpakaian adat Mentawai berorasi dan mendesak untuk bertemu dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Baca Juga: Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sabtu hingga Minggu, Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Aceh-Mentawai
-
BMKG Warning Gelombang Tinggi Capai Empat Meter di Perairan Aceh-Mentawai
-
Soal Polemik UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Karakteristik Mentawai Tidak Terlihat Jelas
-
Mantan Bupati Sebut UU Provinsi Sumbar Belum Akomodir Kearifan Lokal Mentawai: Etnis Kami Seperti Tidak Bertuan
-
Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus