SuaraSumbar.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka menyuarakan desakan untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telah ditandatagani Presiden Jokowi itu karena dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
UU Provinsi Sumbar itu dinilai telah melukai hati masyarakat adat Mentawai yang merupakan bagian dari Sumbar. Mereka meminta Mahyeldi untuk membawa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian untuk menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia.
"Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menemui kami, dan membawa Mendagri yang saat ini ada di Padang untuk bertemu dengan kami," kata Juru Bicara Aliansi Mentawai Bersatu, Sabri Siritoitet.
Menurut mereka, tidak dipungkiri bahwa Mentawai merupakan bagian dari Sumbar. Tapi nyatanya tidak masuk dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pihaknya butuh kejelasan soal itu.
"Di Mentawai saat ini semua komponen sudah bergerak, agar masuk dalam undang-undang. Mohon, pemerintah Sumbar, bahkan Indonesia mengakui keberadaan Mentawai," kata Aktivis masyarakat adat Mentawai, Sandang Paruhum.
Terhadap kenyataan itu, kata Sandang, tentu sangat melukai hati masyarakat adat Mentawai yang kebradaannya seolah-olah tidak dianggap oleh negara.
"Bertepatan dengan masyarakat adat sedunia ini, kami sampaikan bahwa kami hanya minoritas di sumbar. Perlu diketahui, kami juga ada budaya yang telah kami jaga," tegasnya.
Dari pantauan SuaraSumbar.id, massa berpakaian adat Mentawai berorasi dan mendesak untuk bertemu dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Baca Juga: Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sabtu hingga Minggu, Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Aceh-Mentawai
-
BMKG Warning Gelombang Tinggi Capai Empat Meter di Perairan Aceh-Mentawai
-
Soal Polemik UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Karakteristik Mentawai Tidak Terlihat Jelas
-
Mantan Bupati Sebut UU Provinsi Sumbar Belum Akomodir Kearifan Lokal Mentawai: Etnis Kami Seperti Tidak Bertuan
-
Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic