SuaraSumbar.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka menyuarakan desakan untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telah ditandatagani Presiden Jokowi itu karena dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
UU Provinsi Sumbar itu dinilai telah melukai hati masyarakat adat Mentawai yang merupakan bagian dari Sumbar. Mereka meminta Mahyeldi untuk membawa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian untuk menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia.
"Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menemui kami, dan membawa Mendagri yang saat ini ada di Padang untuk bertemu dengan kami," kata Juru Bicara Aliansi Mentawai Bersatu, Sabri Siritoitet.
Menurut mereka, tidak dipungkiri bahwa Mentawai merupakan bagian dari Sumbar. Tapi nyatanya tidak masuk dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pihaknya butuh kejelasan soal itu.
"Di Mentawai saat ini semua komponen sudah bergerak, agar masuk dalam undang-undang. Mohon, pemerintah Sumbar, bahkan Indonesia mengakui keberadaan Mentawai," kata Aktivis masyarakat adat Mentawai, Sandang Paruhum.
Terhadap kenyataan itu, kata Sandang, tentu sangat melukai hati masyarakat adat Mentawai yang kebradaannya seolah-olah tidak dianggap oleh negara.
"Bertepatan dengan masyarakat adat sedunia ini, kami sampaikan bahwa kami hanya minoritas di sumbar. Perlu diketahui, kami juga ada budaya yang telah kami jaga," tegasnya.
Dari pantauan SuaraSumbar.id, massa berpakaian adat Mentawai berorasi dan mendesak untuk bertemu dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Baca Juga: Warga Mentawai Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi, Anggota DPR Persilahkan Uji Materi: Silahkan Saja!
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sabtu hingga Minggu, Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Aceh-Mentawai
-
BMKG Warning Gelombang Tinggi Capai Empat Meter di Perairan Aceh-Mentawai
-
Soal Polemik UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Karakteristik Mentawai Tidak Terlihat Jelas
-
Mantan Bupati Sebut UU Provinsi Sumbar Belum Akomodir Kearifan Lokal Mentawai: Etnis Kami Seperti Tidak Bertuan
-
Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar