SuaraSumbar.id - Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, dalam salah satu pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet turut mengomentari UU tersebut. Menurutnya, cakupan isi UU itu mengakomodir kepentingan masyarakat Sumbar yang bertujuan untuk memajukan pembangunan Sumbar. Namun, dalam konteks lain, UU itu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan Sumbar, khususnya bagi etnis Mentawai.
Menurut Yudas, secara garis besar terdapat dua etnis besar di Provinsi Sumbar, yakni etnis Minangkabau dan Mentawai yang memiliki latar belakang dan kearifan budaya yang berbeda.
"Menurut pemahaman saya, keluarnya UU ini belum mengakomodir kearifan lokal Mentawai. Sebab UU ini mengasumsikan bahwa di Sumbar hanya ada satu etnis saja. Seolah-olah Mentawai tidak ada di Sumbar," jelas Yudas, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).
Mantan bupati Mentawai dua periode itu menuturkan, secara de facto, Kepulauan Mentawai termasuk ke Sumbar yang pembangunannya juga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah Sumbar.
Baca Juga: Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
"Sejak merdeka, Mentawai masuk ke Sumbar, jadi ini bukan persoalan baru untuk tidak mengetahui struktur berbangsa di Sumbar. Kita berharap agar ada keadilan dalam isi UU itu," sambungnya.
Menurut Yudas, UU Provinsi Sumbar akan adil dan dapat diterima apabila dibicarakan tersendiri eksistensi Mentawai yang juga menjadi bagian dari Sumbar.
"Sebenarnya ini bisa diterima jika ada pembicaraan tersendiri tentang kebudayaan Mentawai. Maka akan menjadi adil untuk etnis Mentawai. Kalau sekarang rasanya tidak jelas dan tidak adil bagi kami," imbuhnya.
Yudas menuturkan agar pemerintah memberikan tambahan pasal atau ayat yang mengakomodir ciri khas etnis Mentawai. "Sebaiknya ada tambahan pasal atau dasar hukum yang mengakomodir kepentingan Mentawai. Kalau saat ini etnis kami seperti tidak bertuan," tukasnya.
Yudas menegaskan bahwa munculnya persoalan ini bukan untuk menggugurkan UU yang sudah disahkan, namun meminta keadilan untuk etnis Mentawai sebagai orang Sumbar yang dari sisi etnis berbeda tetapi masih menjadi satu kesatuan wilayah Sumbar.
Baca Juga: UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
"Kita tidak berniat menggugurkan UU ini, tetapi akomodirlah etnis kami meskipun berbeda tetapi masih orang Sumbar," ucapnya.
Lebih lanjut, Yudas menyebut sebelumnya pihaknya tidak mengetahui rancangan UU tentang Provinsi Sumbar tersebut. Ia menuturkan tidak ada sosialisasi mengenai RUU Provinsi Sumbar.
"Kita tahu setelah disahkan dan muncul ke publik. Terus terang kita tidak ada perwakilan Mentawai di Senayan. Tiba-tiba saja keluar UU ini. Tidak ada sosialisasi, dialog atau diskusi juga dengan kita sebelum UU ini keluar," jelasnya.
Yudas menuturkan akan melihat perkembangan UU tersebut apakah ada penambahan pasal atau tidak. Menurutnya, apabila tidak memungkinkan untuk penambahan pasal atau ayat maka pihaknya akan memperjuangkan lewat jalur hukum.
"Kita akan lihat dulu, apakah ada perubahan. Tapi kalau tidak ada kita akan memperjuangkan melalui jalur hukum supaya ada Yusidial Review. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami dasar hukumnya ke mana?. Kalau UU ini berlaku kami akan terkatung. Meskipun Perda mengatur tapi dasar hukum UU tidak ada perda juga bisa gugur," sambungnya.
Yudas berharap untuk ke depan agar perwakilan Sumbar di DPR lebih menelaah anatomi struktur kehidupan berbangsa dan bernegara di Sumbar sebelum merancang UU yang berkaitan dengan Sumbar.
"Saya tidak tau apakah politisi perwakilan Sumbar tidak sempat reses sebelum merancang UU atau bagaimana. Tetapi saya berharap agar melihat betul struktur kehidupan masyarakat di Sumbar," jelasnya.
Tidak hanya itu, Yudas menuturkan agar melakukan sosialisasi kepada beberapa tokoh maupun masyarakat sebelum mengesahkan UU. "Sebaiknya ada sosialisasi dulu, apakah UU ini sudah mewakili seluruh elemen Sumbar, kalau sudah pas baru ketok palu," sambungnya.
Yudas juga meminta kepada Pemprov Sumbar untuk menahan diri dalam menjabarkan UU ke level operasional agar tidak muncul persoalan selanjutnya di masyarakat. "Karena sudah diundangkan, harapan saya Pemprov sebaiknya menahan diri dulu menerjemahkan dan menerapkan. Tunggu dulu sampai ini jelas," jelasnya.
"Secara politis kita akan berproses dan secara hukum kita akan berproses. Mudah-mudahan negara mengakomodir apa yang kita sampaikan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tragis! Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Ini Saat Berselancar di Perairan Mentawai
-
Bagaimana Penanganan Mentawai Usai Lepas Status Daerah Tertinggal?
-
Mari Cintai Rupiah, Pemkab Kepulauan Mentawai Sebutkan Tantangan Alat Tukar Wisatawan Asing
-
BMKG: Gempa Mentawai Magnitudo 5,8 Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
-
Mengenal Gempa Megathrust, Sempat Guncang Mentawai hingga Berpotensi Tsunami
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kakak-Adik Nia Kurnia Sari Perankan Sahabat di Film Tragedi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
-
Harga Cabai Rawit Anjlok di Solok Selatan, Kini Cuma Rp21 Ribu per Kilogram
-
Aditya Gumay Garap Film Nia Kurnia Sari, Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh
-
SMA 12 Padang Disegel? Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Anak Nagari Nanggalo
-
Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai