SuaraSumbar.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, turut mengomentari polemik Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu.
Diketahui, dalam pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar itu menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand itu mengatakan bahwa UU tentang Provinsi Sumbar mendeskripsikan karakteristik masyarakat Sumbar. Namun, dalam penjabarannya, kurang menampilkan karakteristik etnis Mentawai yang merupakan bagian dari Sumbar.
"Secara prinsip UU menjelaskan karakteristik masyarakat bukan tentang sistem pemerintahan daerah. Namun, karakteristik Mentawai-nya tidak terlihat jelas," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Feri menyebutkan, pemerintah perlu menambahkan karakteristik dari etnis Mentawai, selain filosofi ABS-SBK. Kemudian dalam dalam cakupan lainnya, menurut Feri, pembentukan UU tidak memperhatikan sebaran wilayah masyarakat Sumbar.
"Saat ini dalam UU tersebut mengidentikkan Sumbar sebagai Minangkabau. Itu masalahnya. Sedangkan Sumbar diisi oleh beberapa etnis non-Minang lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengatakan kekhawatiran masyarakat Mentawai mengenai UU Provinsi Sumbar tidak beralasan.
“Secara prinsip UU Provinsi Sumbar ini tidak ada masalah sama sekali. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, terutama bagi masyarakat Mentawai,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Padang 2 periode itu juga menjelaskan bahwa UU itu tidak akan menganggu adat dan kebudayaan masyarakat Mentawai. Mengenai penyelenggaraannya, Ia menyebut dapat diatur sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain itu, Ia juga meminta kepada pihak yang menentang agar menelaah secara utuh UU yang telah disahkan DPR RI tersebut.
"Saran saya, bagi pihak yang menentang atau khawatir dengan UU Provinsi Sumbar yang baru ini, untuk mempelajari secara utuh UU terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam penyusunan UU telah melalui pertimbangan yang matang. Ia juga turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pemberitaan hoaks.
"Anggota DPR yang menyusun UU itu juga bukan orang sembarang, mereka tentu kredibel. Sekali lagi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Debat Feri Amsari vs Rocky Gerung: Soroti Konflik Jagungisasi di Desa
-
Warga Mentawai Jadi Terdakwa karena Jual Internet Starlink, Ini Kata Menkomdigi
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat