SuaraSumbar.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, turut mengomentari polemik Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu.
Diketahui, dalam pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar itu menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand itu mengatakan bahwa UU tentang Provinsi Sumbar mendeskripsikan karakteristik masyarakat Sumbar. Namun, dalam penjabarannya, kurang menampilkan karakteristik etnis Mentawai yang merupakan bagian dari Sumbar.
"Secara prinsip UU menjelaskan karakteristik masyarakat bukan tentang sistem pemerintahan daerah. Namun, karakteristik Mentawai-nya tidak terlihat jelas," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Feri menyebutkan, pemerintah perlu menambahkan karakteristik dari etnis Mentawai, selain filosofi ABS-SBK. Kemudian dalam dalam cakupan lainnya, menurut Feri, pembentukan UU tidak memperhatikan sebaran wilayah masyarakat Sumbar.
"Saat ini dalam UU tersebut mengidentikkan Sumbar sebagai Minangkabau. Itu masalahnya. Sedangkan Sumbar diisi oleh beberapa etnis non-Minang lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengatakan kekhawatiran masyarakat Mentawai mengenai UU Provinsi Sumbar tidak beralasan.
“Secara prinsip UU Provinsi Sumbar ini tidak ada masalah sama sekali. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, terutama bagi masyarakat Mentawai,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Padang 2 periode itu juga menjelaskan bahwa UU itu tidak akan menganggu adat dan kebudayaan masyarakat Mentawai. Mengenai penyelenggaraannya, Ia menyebut dapat diatur sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain itu, Ia juga meminta kepada pihak yang menentang agar menelaah secara utuh UU yang telah disahkan DPR RI tersebut.
"Saran saya, bagi pihak yang menentang atau khawatir dengan UU Provinsi Sumbar yang baru ini, untuk mempelajari secara utuh UU terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam penyusunan UU telah melalui pertimbangan yang matang. Ia juga turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pemberitaan hoaks.
"Anggota DPR yang menyusun UU itu juga bukan orang sembarang, mereka tentu kredibel. Sekali lagi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
Berita Terkait
-
Pakar Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat Penegak Hukum Cawe-cawe di Pilkada
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
Nyelekit! Feri Amsari Juluki Jokowi PKB: Presiden Kebalikan Bicara
-
Tragis! Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Ini Saat Berselancar di Perairan Mentawai
-
Bagaimana Penanganan Mentawai Usai Lepas Status Daerah Tertinggal?
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Gunung Marapi Siaga: Apa yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan?
-
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Padang Tak Berkutik
-
Minta Matikan Lampu, Pemuda Asal Solok Malah Dianiaya Brutal di Pondok Gede
-
Gas Beracun Gunung Marapi Masih di Pusat Letusan, Masyarakat Diminta Waspada!
-
Gunung Marapi Siaga, 1.300 Warga di Kaki Gunung Belum Dievakuasi