SuaraSumbar.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, turut mengomentari polemik Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 lalu.
Diketahui, dalam pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar itu menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand itu mengatakan bahwa UU tentang Provinsi Sumbar mendeskripsikan karakteristik masyarakat Sumbar. Namun, dalam penjabarannya, kurang menampilkan karakteristik etnis Mentawai yang merupakan bagian dari Sumbar.
"Secara prinsip UU menjelaskan karakteristik masyarakat bukan tentang sistem pemerintahan daerah. Namun, karakteristik Mentawai-nya tidak terlihat jelas," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Feri menyebutkan, pemerintah perlu menambahkan karakteristik dari etnis Mentawai, selain filosofi ABS-SBK. Kemudian dalam dalam cakupan lainnya, menurut Feri, pembentukan UU tidak memperhatikan sebaran wilayah masyarakat Sumbar.
"Saat ini dalam UU tersebut mengidentikkan Sumbar sebagai Minangkabau. Itu masalahnya. Sedangkan Sumbar diisi oleh beberapa etnis non-Minang lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengatakan kekhawatiran masyarakat Mentawai mengenai UU Provinsi Sumbar tidak beralasan.
“Secara prinsip UU Provinsi Sumbar ini tidak ada masalah sama sekali. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, terutama bagi masyarakat Mentawai,” ungkapnya.
Mantan Wali Kota Padang 2 periode itu juga menjelaskan bahwa UU itu tidak akan menganggu adat dan kebudayaan masyarakat Mentawai. Mengenai penyelenggaraannya, Ia menyebut dapat diatur sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain itu, Ia juga meminta kepada pihak yang menentang agar menelaah secara utuh UU yang telah disahkan DPR RI tersebut.
"Saran saya, bagi pihak yang menentang atau khawatir dengan UU Provinsi Sumbar yang baru ini, untuk mempelajari secara utuh UU terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam penyusunan UU telah melalui pertimbangan yang matang. Ia juga turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pemberitaan hoaks.
"Anggota DPR yang menyusun UU itu juga bukan orang sembarang, mereka tentu kredibel. Sekali lagi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Diskusi Lintas Generasi Soroti Krisis Bangsa, Indonesia Butuh Kepemimpinan Berintegritas
-
Sempat Berseteru di Acara TV, Feri Amsari Akui Abu Janda Ada 'Niat Jahat'
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?