Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 11 Maret 2022 | 19:56 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar telah menurunkan tim untuk menyelidiki kematian GA (34), tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Diketahui, GA meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUP M Djamil Padang pada Selasa (9/3/2022) tak lama setelah diciduk polisi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Satake Bayu mengatakan, pihaknya telah mengirim Propam Polda Sumbar untuk menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran SOP kerja atau tidak.

"Kami telah mengirim Propam ke sana," ujar Satake Bayu, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).

Informasi awalnya, kata Satake, tersangka melakukan tindakan perlawanan ketika akan ditangkap sehingga terjadi hal demikian.

Baca Juga: Soroti Kematian Tersangka Saat Diciduk Polisi di Agam, LBH Padang Curigai Pelanggaran HAM

"Ya pada awalnya yang bersangkutan itu melawan dan ada perkelahian" tegasnya.

Ia juga menyanggah peristiwa ini berkaitan dengan lelang jabatan Kasat Reskrim Polres Agam. Menurutnya, setiap kegiatan memang ada lelang jabatannya dan karena jabatan Kasat Reskrim sudah lama dilakukan lelang jabatan untuk mencari yang lebih berkualitas.

Sebelumnya GA (34), diamankan petugas kepolisian, Rabu sore atas dugaan kasus eksploitasi anak. Namun selang beberapa jam saja ia dipulangkan kembali kepada pihak keluarga dalam kondisi tidak bernyawa.

"Saat dijemput adik saya dalam kondisi sehat saja, ia sedang berada dikebun. Menjelang Magrib ada polisi datang kerumah memberikan surat perintah penangkapan kepada kami. barulah kami tau Ganti ditangkap," ujar Kakak korban, Neli.

Baca Juga: Duh, Kera Ekor Panjang Rusak Belasan Cermin Cembung di Kelok 44 Agam

Load More