Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 07 Maret 2022 | 18:33 WIB
BKSDA Sumbar memasang perangkap beruang madu di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Beruang madu dilaporkan merusak kebun warga Sidang Tangah, Nagari Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Peristiwa itu terjadi sejak Januari 2022. Bahkan, hewan bernama latin Helarctos Malayanus itu juga masuk ke pemukiman masyarakat.

Salah seorang warga Surau Kubangan, Zurniati (46) mengatakan, beruang madu merusak perkebunan tebu dan nangka milik warga di Paparan, Surau Kubangan dan Aia Katiak, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matua Mudiak.

"Beruang merusak, memakan tebu dan nangka milik warga sekitar di beberapa titik di daerah itu," katanya, Senin (7/3/2022).

Beruang madu itu bahkan sering lewat di halaman rumah warga dan di kebun cabai. Menurutnya, hewas buas dilindungi itu muncul semenjak Januari 2021.

Baca Juga: 21 Ribu Warga Agam Belum Punya KTP Elektronik, Ini Penyebabnya

"Beruang madu tidak mengeluarkan suara saat di kebun tebu dan kami takut diserang nantinya. Untuk anak-anak, saya larang untuk main keluar rumah," katanya.

Warga lainnya, Saparudin (65) mengakui lahan perkebunan tebu miliknya sudah lima kali dimakan dan dirusak beruang madu semenjak satu bulan lalu.

"Hampir seperempat hektare tebu saya di rusak beruang madu dan terakhir pada Sabtu (5/3) malam," katanya.

Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra mengatakan, petugas telah memasang kandang jebak di lokasi tebu dirusak beruang madu untuk evakuasi satwa itu, karena tidak mungkin dihalau mengingat kemunculan beruang di pemukiman warga.

"Kita memasang kandang jebak di dalam kebun tebu dan pemasangan kandang jebak dibantu Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin Kecamatan Palembayan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) dan masyarakat sekitar," katanya.

Baca Juga: Makin Pedas! Harga Cabai Merah di Agam Tembus Rp 50 Ribu per Kilogram

Ia menambahkan, Resor KSDA Maninjau telah melakukan penanganan konflik manusia dengan satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya semenjak Januari 2021.

Penanganan konflik berupa wawancara dengan saksi mata yang melihat beruang madu, identifikasi lapangan, memantau keberadaan satwa dari kotoran, jejak cakaran dan sisa makanan.

Bahkan Resor KSDA Maninjau juga memasang dua kamera jebak, kandang jebak dan patroli.

"Upaya telah kita lakukan, namun belum berhasil untuk mengevakuasi beruang madu," katanya.

Ade mengimbau warga untuk mengantarkan anak ke sekolah dan ke kebun lebih dari satu orang, agar tidak diserang satwa itu. (Antara)

Load More