SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan pembangunan kontruksi awal pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT.Gama Multi Usaha Mandiri di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Penghentian itu lantaran kontruksi pabrik ini belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, Jetson.
Menurutnya, proses pembangunan pabrik megah itu sudah dilaksanakan pihak perusahaan. Namun, masalah Amdal-nya belum disetujui pemerintah.
"Masalah amdal baru masih dalam tahapan konsultasi publik di Kantor Camat Lubuk Basung. Jadi, kami meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan sementara waktu proses pembangunan pabrik," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Agam, Pemiliknya Terbakar dan Meninggal Dunia
Sementara itu, Humas PT.GEMA, Joko Susilo menjelaskan saat ini pihak perusahan sudah menghentikan pembangunan pabrik pengolahan sawit tersebut dan tengah menyelesaikan izin Amdal.
"Sudah kita hentikan bahkan kita juga sudah melakukan dialog dengan seluruh komponen terkait," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, proses pembangunan pabrik ini sudah dilaksanakan tahun lalu, namun karena alasan tertentu pengurusan izin amdal ditunda namun pembangunan tetap dilanjutkan. Barupah tahun ini syarat izin pendirian pabrik dilakukan kembali
"Secara umum masyarakat menyatakan dukungan untuk pembangunan pabrik namun kita tentunya mengikuti aturan yang berlaku," katanya lagi.
Dikatakannya, pembanguan pabrik pengolahan kelapa sawit ini merupakan salah satu komitmen perusahaan dalam membangun daerah khususnya penyerapan tenaga kerja yang diutamakan masyarakat setempat.
Baca Juga: Masjid Taqwa di Agam Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya
"Mudah mudahan program yang dilakukan perusahaan berjalan lancar dan memberikan dampak positif dalam peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
-
40 Ton Ikan Keramba Danau Maninjau Mati Lagi, Kerugian Capai Rp 800 Juta
-
Polemik Tanah, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Bukittinggi dan Sang Ibu Mengaku Diusir
-
Penemuan Sepasang Jenglot di Lubang Pocong Gegerkan Warga Agam
-
Kebakaran di Agam, Tiga Rumah Warga Ludes Jadi Abu
-
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Dinas Camat
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Kisah Inspiratif: Wanita Tangguh Kembangkan Bisnis Kelor dengan Bantuan KUR BRI
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat Saldo Gratis, Klik 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Padang Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025, Cek Lokasi dan Waktunya!
-
Mantan Kapolres Solok Selatan Jadi Saksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Pengakuannya!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Pembawa Berkah, Buruan Klaim Saldo Gratis!