SuaraSumbar.id - Seorang anak terlibat konflik tanah hibah keluarga dengan ibu kandungnya sendiri. Dia mengajukan tuntutan perdata dan pidana ke Pengadilan Negeri dan Polres Bukittinggi.
Jumat (11/2/2022), pihak Pengadilan Negeri Bukittinggi bersama kedua belah pihak bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing, menghadiri sidang lapangan di objek perkara seluas 4.700 meter persegi yang berada di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Sembari menangis, sang ibu, Darlis (72) mengatakan, dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bkt, ia merasa kecewa digugat oleh anak kandungnya sendiri. Menurutnya, tanah yang diperkarakan anaknya tersebut merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk ia dan saudaranya.
"Anak saya tidak terima tanah itu saya bagi dengan adik-adik saya, ia marah kemudian menuntut saya secara perdata dan pidana, saya juga diusir dari rumah sejak 2019," katanya.
Kuasa hukum Darlis, Khairul Abbas mengatakan, selain tuntutan secara perdata yang masih bergulir hingga sidang ke-10 di Pengadilan Bukittinggi, sang anak juga menuntut secara pidana terkait pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.
"Ada delapan pihak yang dituntut oleh penggugat yang merupakan anak kandung beliau, termasuk adik ibu ini dan pihak lainnya, juga ada pelaporan pidana tentang pemalsuan surat," kata Abbas.
Ia mengatakan, delapan pihak yang digugat secara perdata diantaranya Darlis sebagai ibu kandung penggugat, Ninik Mamak Kaum Suku Koto yang menghibahkan, BPN, salah satu provider telekomunikasi yang memakai tanah tersebut.
"Untuk pengaduan secara pidana, klien kami telah mendatangi Polres Bukittinggi dan meminta kasus pidana dihentikan sementara hingga kasus perdata selesai diputuskan," kata Abbas.
Sementara itu, sang anak, Yanti Gumala (47) membatan keterangan ibunya soal pengusiran dari rumah hingga niat memenjarakannya.
Baca Juga: Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
"Tidak benar saya mengusir ibu kandung saya sendiri. Saya telah berulang kali membujuk beliau untuk kembali ke rumah namun ditolak, saya tidak akan menuntut langsung ibu kandung saya, ini hanya jalan proses hukum membuktikan kebenaran," kata Yanti.
Ia mengatakan, sang ibu merasa tidak nyaman tinggal di rumah lama karena ibunya bersuami baru, selepas ayah kandungnya meninggal dunia.
Ia bahkan mengaku dituntut lebih dulu oleh sang ibu karena bersawah di tanah yang dipersengketakan pada 2020. Namun, tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
"Dasar kami adalah surat jual beli pada 1976 yang dibeli oleh ayah saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan saudara ibu saya, karena itulah kami menggugat," kata Yanti.
Kuasa hukum penggugat, Armen Bakar mengatakan, surat jual beli itu juga menyebutkan apabila orang tua penggugat meninggal dunia maka tanah akan diserahkan kepada Yanti Gumala.
"Karena hak akan dialihkan kepada saudara tergugat, penggugat tidak menerima, apalagi di lokasi tanah itu juga ada makam dari bapaknya yang merupakan pemilik asal tanah ini," kata Armen.
Berita Terkait
-
Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
-
Penemuan Sepasang Jenglot di Lubang Pocong Gegerkan Warga Agam
-
Siswa SD Belum Divaksin Dilarang Sekolah Tatap Muka di Padang, KPAI Bereaksi
-
Polda Sumbar Ajak Orang Tua Dorong Anak-anak Usia 6-11 Tahun untuk Divaksin Covid-19
-
Gegara Banjir, Jalan Lintas Bengkulu-Sumatera Barat Ditutup Sementara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Ibu Pembuang Bayi Terpotong-potong di Bukittinggi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Perlindungan Anak!
-
8 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee, Harga Mulai Rp 20.000!
-
BRI Kucurkan Rp130 Triliun KUR: Sektor Pertanian Jadi Prioritas
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap