Riki Chandra
Rabu, 09 Februari 2022 | 11:49 WIB
Bandar narkoba beserta 25 kilo gram ganja disita Satresnarkoba Polresta Padang. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan peredaran ganja seberat 25 kilogram dari tangan pelaku berinisial R (20). Seorang pengedar narkoba lintas provinsi itu diringkus di kawasan Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (7/2/2022).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku merupakan bandar yang juga sebagai pengendali peredaran ganja di kawasan Padang.

"Pelaku ini berjumlah dua orang. Satu pelaku masih buron. Namun kita sudah mengantongi identitasnya," katanya, Rabu (9/2/2022).

Menurut Imran, penangkapan pelaku berawal dari hasil lidik dari Rajawali Sat Resnarkoba Polresta Padang bahwa akan masuk narkotika jenis ganja kering dari daerah penyambungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuju Kota Padang.

Baca Juga: Aturan Wajib Vaksin Siswa SD Kota Padang Tak Berdasar, Ombudsman Sumbar: Tanpa Peringatan dan Sosialisai

"Bandar ini menjemput 100 kilogram narkoba jenis ganja bersama rekannya berinisial G (DPO) di Panyabungan melalui seseorang via telpon," tuturnya.

Sebelum sampai di Kota Padang, kata Imran, pelaku juga menurunkan ganja di Bukittinggi dan Padang Panjang. Sesampainya di Kota Padang sekitar 25 kilo ganja siap edar.

"Dari Panyambungan ada 100 kilogram ganja. Namun di Kota Padang tersisa dua karung yang masing-masing berisikan 15 paket dan 10 paket. Saat penggrebekan, barang haram ini ditemukan dalam semak-semak dekat rumahnya," ujarnya.

Barang haram ini nantinya akan dipecah dengan bentuk kecil dan di bagi menjadi beberapa bagian dengan harga yang bervariasi. Kemudian akan diedarkan oleh dua orang kurir yang saat ini dilakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijereat pasal 114 ayat (02) jo pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Gegara Aturan Wajib Vaksin, Ribuan Siswa SD di Kota Padang Terancam Tak Ikut PTM

Kontributor : B Rahmat

Load More