SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakila Sumatera Barat (Sumbar) menilai aturan wajib vaksinasi bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, tak berdasar. Diketahui, siswa SD yang divaksin dilarang untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang tidak vaksin hanya dua; penundaan layanan bansos dan saksi administrasi pemerintahan.
"Sedangkan di sekolah ini merupakan layanan jasa publik dan sifatnya adalah layanan dasar. Jadi, kira-kira apa yang menjadi dasar dan rujukan surat edaran ini," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, Dinas Pendidikan dalam mengeluarkan SE tersebut tanpa memberi ruang kepada siswa yang belum vaksin agar vaksin menjelang mengikuti pembelajaran tatap muka.
"SE itu tampaknya ngebom. Tanpa ada peringatan dan melakukan sosialisasi kepada wali murid agar vaksin sebelum mengikuti pembakaran tatap muka ini," tuturnya.
Seharusnya, kata Adel, siswa ini diberi waktu yang waktu yang ditentukan. Jika diluar tanggal yang ditentukan juga belum vaksin, barulah siswa tersebut dilarang masuk.
"Jika SE ini tetap berlaku, dampaknya tentu masyarakat tidak mendapatkan pendidikan. Namun saat ini, sejumlah wali murid sudah ada yang konsul dengan kita," tuturnya.
Diketahui, Wali Kota Padang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Dampak dari pemberlakuan SE tersebut, Ratusan pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, yang belum divaksin Covid-19, dipulangkan pihak sekolah.
Baca Juga: Gegara Aturan Wajib Vaksin, Ribuan Siswa SD di Kota Padang Terancam Tak Ikut PTM
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
97 Orang Warga Sumbar Positif Covid-19, Mayoritas di Padang
-
Hendri Septa: Jika Kasus Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
-
Ngaku Bisa Kembalikan Perawan Lewat Pijit, Pria di Padang Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
-
KPAI Minta Kota Padang Segera Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, Ini Alasannya
-
Guru dan Murid Terpapar Covid-19, SD Negeri 24 Ujung Gurun Padang Ditutup
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Fenomena Sinkhole Limapuluh Kota Perlu Kajian Tim Geolistrik, Pantau Kondisi di Bawah Permukaan!
-
Dua Dugaan Penyebab Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota versi IAGI, Dari Batu Kapur hingga Erosi Pipa
-
Pelaku Penganiaya Nenek yang Tolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ini Kata Wagub Sumbar
-
Wali Kota Marah Pasar BTC Bukittinggi Bermasalah, Bulan Depan Dipagar Semua!
-
Tinggalkan Daerah Sumber Longsor Maninjau, 54 Warga Mengungsi di Pinggir Kelok 44 Agam