SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakila Sumatera Barat (Sumbar) menilai aturan wajib vaksinasi bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, tak berdasar. Diketahui, siswa SD yang divaksin dilarang untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang tidak vaksin hanya dua; penundaan layanan bansos dan saksi administrasi pemerintahan.
"Sedangkan di sekolah ini merupakan layanan jasa publik dan sifatnya adalah layanan dasar. Jadi, kira-kira apa yang menjadi dasar dan rujukan surat edaran ini," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, Dinas Pendidikan dalam mengeluarkan SE tersebut tanpa memberi ruang kepada siswa yang belum vaksin agar vaksin menjelang mengikuti pembelajaran tatap muka.
"SE itu tampaknya ngebom. Tanpa ada peringatan dan melakukan sosialisasi kepada wali murid agar vaksin sebelum mengikuti pembakaran tatap muka ini," tuturnya.
Seharusnya, kata Adel, siswa ini diberi waktu yang waktu yang ditentukan. Jika diluar tanggal yang ditentukan juga belum vaksin, barulah siswa tersebut dilarang masuk.
"Jika SE ini tetap berlaku, dampaknya tentu masyarakat tidak mendapatkan pendidikan. Namun saat ini, sejumlah wali murid sudah ada yang konsul dengan kita," tuturnya.
Diketahui, Wali Kota Padang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Dampak dari pemberlakuan SE tersebut, Ratusan pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, yang belum divaksin Covid-19, dipulangkan pihak sekolah.
Baca Juga: Gegara Aturan Wajib Vaksin, Ribuan Siswa SD di Kota Padang Terancam Tak Ikut PTM
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
97 Orang Warga Sumbar Positif Covid-19, Mayoritas di Padang
-
Hendri Septa: Jika Kasus Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
-
Ngaku Bisa Kembalikan Perawan Lewat Pijit, Pria di Padang Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
-
KPAI Minta Kota Padang Segera Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, Ini Alasannya
-
Guru dan Murid Terpapar Covid-19, SD Negeri 24 Ujung Gurun Padang Ditutup
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Lipstik Matte yang Tidak Bikin Bibir Kering, Tahan Lama dan Tetap Nyaman Dipakai Seharian
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Jangan Telat Bangun Sahur!
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Mudik Gratis BUMN 2026 di Medsos, Benarkah?
-
5 Warna Lipstik Menyegarkan, Harga Murah hingga Bikin Wajah Tampak Lebih Muda