SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakila Sumatera Barat (Sumbar) menilai aturan wajib vaksinasi bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, tak berdasar. Diketahui, siswa SD yang divaksin dilarang untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang tidak vaksin hanya dua; penundaan layanan bansos dan saksi administrasi pemerintahan.
"Sedangkan di sekolah ini merupakan layanan jasa publik dan sifatnya adalah layanan dasar. Jadi, kira-kira apa yang menjadi dasar dan rujukan surat edaran ini," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, Dinas Pendidikan dalam mengeluarkan SE tersebut tanpa memberi ruang kepada siswa yang belum vaksin agar vaksin menjelang mengikuti pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Gegara Aturan Wajib Vaksin, Ribuan Siswa SD di Kota Padang Terancam Tak Ikut PTM
"SE itu tampaknya ngebom. Tanpa ada peringatan dan melakukan sosialisasi kepada wali murid agar vaksin sebelum mengikuti pembakaran tatap muka ini," tuturnya.
Seharusnya, kata Adel, siswa ini diberi waktu yang waktu yang ditentukan. Jika diluar tanggal yang ditentukan juga belum vaksin, barulah siswa tersebut dilarang masuk.
"Jika SE ini tetap berlaku, dampaknya tentu masyarakat tidak mendapatkan pendidikan. Namun saat ini, sejumlah wali murid sudah ada yang konsul dengan kita," tuturnya.
Diketahui, Wali Kota Padang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Dampak dari pemberlakuan SE tersebut, Ratusan pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, yang belum divaksin Covid-19, dipulangkan pihak sekolah.
Baca Juga: Siswa SD Belum Divaksin Dilarang Sekolah Tatap Muka di Padang, KPAI Bereaksi
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
97 Orang Warga Sumbar Positif Covid-19, Mayoritas di Padang
-
Hendri Septa: Jika Kasus Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
-
Ngaku Bisa Kembalikan Perawan Lewat Pijit, Pria di Padang Cabuli Siswi SMP Berkali-kali
-
KPAI Minta Kota Padang Segera Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, Ini Alasannya
-
Guru dan Murid Terpapar Covid-19, SD Negeri 24 Ujung Gurun Padang Ditutup
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Bikin Tidur Tak Nyenyak, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Suram
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
-
5 HP POCO Murah Terbaik 2025: Spek Dewa, Kualitas Kamera Jangan Tanya
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
Terkini
-
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Refleksi BRI untuk Terus Berkontribusi Membangun Bangsa
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah