SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakila Sumatera Barat (Sumbar) menilai aturan wajib vaksinasi bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, tak berdasar. Diketahui, siswa SD yang divaksin dilarang untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, sanksi bagi masyarakat yang tidak vaksin hanya dua; penundaan layanan bansos dan saksi administrasi pemerintahan.
"Sedangkan di sekolah ini merupakan layanan jasa publik dan sifatnya adalah layanan dasar. Jadi, kira-kira apa yang menjadi dasar dan rujukan surat edaran ini," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya, Dinas Pendidikan dalam mengeluarkan SE tersebut tanpa memberi ruang kepada siswa yang belum vaksin agar vaksin menjelang mengikuti pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Gegara Aturan Wajib Vaksin, Ribuan Siswa SD di Kota Padang Terancam Tak Ikut PTM
"SE itu tampaknya ngebom. Tanpa ada peringatan dan melakukan sosialisasi kepada wali murid agar vaksin sebelum mengikuti pembakaran tatap muka ini," tuturnya.
Seharusnya, kata Adel, siswa ini diberi waktu yang waktu yang ditentukan. Jika diluar tanggal yang ditentukan juga belum vaksin, barulah siswa tersebut dilarang masuk.
"Jika SE ini tetap berlaku, dampaknya tentu masyarakat tidak mendapatkan pendidikan. Namun saat ini, sejumlah wali murid sudah ada yang konsul dengan kita," tuturnya.
Diketahui, Wali Kota Padang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Dampak dari pemberlakuan SE tersebut, Ratusan pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, yang belum divaksin Covid-19, dipulangkan pihak sekolah.
Baca Juga: Siswa SD Belum Divaksin Dilarang Sekolah Tatap Muka di Padang, KPAI Bereaksi
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini