Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 03 Februari 2022 | 15:40 WIB
Pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polresta Padang. [Suara.com/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi karena diduga mencabuli siswi SMP. Aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial N (36) di sebuah hotel di kawasan Berok Kurao Padang, Kecamatan Nanggalo.

Informasinya, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali sejak Juli 2021 silam. Pelaku berhasil merayu korban untuk berhubungan badan dengan modus bisa mengembalikan keperawanan dengan cara memijit organ intim siswi SMP tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, perbuatan pelaku terungkap setelah Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang menerima laporan.

"Pelaku kami tangkap dirumahnya yang beralamat di Kampung Koto, Kelurahan Tabing, Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo," katanya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Polisi Buru Tukang Siomay Cabuli Anak 6 Tahun di Jagakarsa

Rico membenarkan bahwa perbuatan dilakukan pelaku sudah lima kali dengan modus menjanjikan akan mengembalikan perawan korban.

"Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Perbuatan pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Bocah 12 Tahun, Terbongkar karena Kiriman Video Porno di HP Korban

Load More