Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:58 WIB
Sejumlah siswa SD di Kota Padang dipulangkan pihak sekolah karena belum divaksin. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Ribuan siswa SD di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam tidak diperbolehkan masuk sekolah mengikut pembelajaran tatap muka (PTM). Hal ini buntut dari Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan yang bernomor : 421.1/ 456 /Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam pencegahan Covid-19, untuk syarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kota Padang, Maidison menyebutkan, saat ini vaksin anak umur 6 hingga 11 tahun di Kota Padang baru mencapai 20 persen, sedangkan jumlah siswa SD di Padang mencapai 88.206 orang siswa. 

"Jadi masih ada ribuan siswa yang belum divaksin, apalagi baru-baru ini sudah ada sejumlah siswa SD di Padang terkena Covid-19, nah kita tidak mau kasus ini bertambah lagi," ungkapnya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).

Ia menyampaikan keputusan itu setelah hasil rapat Dinas Pendidikan dengan pemerintah Kota Padang, bahwasanya anak siswa SD harus wajib divaksin, dan yang belum divaksin disuruh belajar mandiri di rumah.

Baca Juga: Siswa SD Belum Divaksin Dilarang Sekolah Tatap Muka di Padang, KPAI Bereaksi

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) instruksi vaksinasi untuk siswa Sekolah Dasar usia 6-11 tahun. Hal tersebut karena ditemukannya beberapa siswa yang terinfeksi Covid-19 di Kota Padang. 

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksin," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi melalui Surat edarannya, Senin (7/2/2022). 

Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Padang. Kemudian bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua. 

"Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh Guru/ Wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua," ujarnya. 

Tak hanya itu, bagi siswa yang kondisi kesehatannya tidak bisa divaksin, maka harus menunjukan surat keterangan dari Dokter/ Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Kota Padang.

Baca Juga: Belum Divaksin Covid-19, Sekolah Pulangkan Ratusan Siswa SD di Kota Padang

Load More