SuaraSumbar.id - Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang belum menjalankan vaksinasi Covid-19, tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang nomor 421.1./456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.
Kasus penutupan SD di Kota Padang menjadi salah satu pemicu edaran tersebut dikeluarkan. "Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diberikan hanya kepada siswa yang telah divaksin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi melalui surat edarannya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
Edaran tersebut sesuai instruksi Wali Kota Padang Hendri Septa. Kemudian bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
"Bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi oleh Guru/ Walikelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua," ujarnya.
Tak hanya itu, bagi siswa yang kondisi kesehatannya tidak bisa divaksin, maka harus menunjukan suratketerangan dari Dokter/ Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah Kota Padang.
Untuk pelaksanaan vaksinasi, sekolah diminta untuk melakukan koordinasi dengan Puskesmas terdekat.
"Edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Terima Diusir, Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Padang Mengamuk
Berita Terkait
-
Guru dan Murid Terpapar Covid-19, SD Negeri 24 Ujung Gurun Padang Ditutup
-
Indehoi di Kamar Kos, 29 Orang Muda-mudi Ditangkap Satpol PP Padang
-
Ngamuk Lapaknya Dipindahkan Satpol PP Padang, PKL Siram Petugas Pakai Minyak Goreng Panas
-
Pedagang Penimbun Minyak Goreng di Padang Siap-siap Disanksi, Harga Minyak Goreng Resmi Rp 11.500 per Liter
-
Viral Video Wanita Maling Tas Jemaah Masjid Al Hakim Padang, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos