Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 01 Februari 2022 | 18:13 WIB
Ilustrasi minyak goreng. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Pemerintah resmi menetapkan harga minyak goreng Rp 11.500 per liter dan itu mulai berlaku sejak hari ini, Selasa (1/2/2022). Ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak goreng (Migor) sesuai Permendag Nomor 3 dan 6 Tahun 2022.

Atas penetapan HET minyak goreng itu, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang telah melakukan rapat koordinasi antara Disdag Kota Padang dan produsen serta distributor Migor.

"Disepakati bahwa semua produsen wajib mematuhi Permendag nomor 3 dan 6 tahun 2022 dan pengawasan dilakukan oleh Disdag, Polda, Polres, dan Satgas Pangan," kata Kadisdag Padang, Andree Algamar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (1/2/2022).

Andree melanjutkan, seluruh Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Disdag Kota Padang harus mensosialisasikan secara berjenjang mengenai permendag nomor 3 dan 6 tahun 2022 karena dibutuhkan kerjasama semua pihak agar stok Migor selalu ada di pasaran.

Baca Juga: Curhat Emak-Emak; Gara-gara Harga Minyak Goreng Naik, Bikin Uang Belanja Bulanan dari Suami Berantakan

"Dan tak kalah penting, jika nanti ditemukan oknum pedagang yang melakukan penimbunan Migor, maka akan diberikan sanksi yang tegas dan berat sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Andree.

Ia menambahkan, sesuai dengan Permendag nomor 6 tahun 2022, rincian HET Migor terdiri dari Migor curah dengan HET sebesar Rp11.500 per liter, Migor kemasan sederhana dengan HET Rp13.500 per liter, dan Migor kemasan premium dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.

"Penjualan minyak goreng dengan HET terbaru itu tidak hanya berlaku untuk ritel atau pusat perbelanjaan modern, tapi juga untuk seluruh swalayan, minimarket, dan bahkan pasar-pasar tradisional di Kota Padang," kata dia.

Load More