Riki Chandra
Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:08 WIB
Perkara tanah yang melibatkan Ibu dan Anak di Pengadilan Bukittinggi. [Dok.Antara]

Ia menambahkan, tidak akan memperpanjang kasus apabila sang ibu mengakui kesalahan dan diselesaikan secara kekeluargaan. "Semua hanya untuk mengungkapkan kebenaran semata, kami tidak akan memperpanjang apalagi memenjarakan orang tua sendiri," tutupnya. (Antara)

Load More