SuaraSumbar.id - Seorang anak terlibat konflik tanah hibah keluarga dengan ibu kandungnya sendiri. Dia mengajukan tuntutan perdata dan pidana ke Pengadilan Negeri dan Polres Bukittinggi.
Jumat (11/2/2022), pihak Pengadilan Negeri Bukittinggi bersama kedua belah pihak bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing, menghadiri sidang lapangan di objek perkara seluas 4.700 meter persegi yang berada di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang Baso Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Sembari menangis, sang ibu, Darlis (72) mengatakan, dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bkt, ia merasa kecewa digugat oleh anak kandungnya sendiri. Menurutnya, tanah yang diperkarakan anaknya tersebut merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk ia dan saudaranya.
"Anak saya tidak terima tanah itu saya bagi dengan adik-adik saya, ia marah kemudian menuntut saya secara perdata dan pidana, saya juga diusir dari rumah sejak 2019," katanya.
Kuasa hukum Darlis, Khairul Abbas mengatakan, selain tuntutan secara perdata yang masih bergulir hingga sidang ke-10 di Pengadilan Bukittinggi, sang anak juga menuntut secara pidana terkait pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.
"Ada delapan pihak yang dituntut oleh penggugat yang merupakan anak kandung beliau, termasuk adik ibu ini dan pihak lainnya, juga ada pelaporan pidana tentang pemalsuan surat," kata Abbas.
Ia mengatakan, delapan pihak yang digugat secara perdata diantaranya Darlis sebagai ibu kandung penggugat, Ninik Mamak Kaum Suku Koto yang menghibahkan, BPN, salah satu provider telekomunikasi yang memakai tanah tersebut.
"Untuk pengaduan secara pidana, klien kami telah mendatangi Polres Bukittinggi dan meminta kasus pidana dihentikan sementara hingga kasus perdata selesai diputuskan," kata Abbas.
Sementara itu, sang anak, Yanti Gumala (47) membatan keterangan ibunya soal pengusiran dari rumah hingga niat memenjarakannya.
Baca Juga: Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
"Tidak benar saya mengusir ibu kandung saya sendiri. Saya telah berulang kali membujuk beliau untuk kembali ke rumah namun ditolak, saya tidak akan menuntut langsung ibu kandung saya, ini hanya jalan proses hukum membuktikan kebenaran," kata Yanti.
Ia mengatakan, sang ibu merasa tidak nyaman tinggal di rumah lama karena ibunya bersuami baru, selepas ayah kandungnya meninggal dunia.
Ia bahkan mengaku dituntut lebih dulu oleh sang ibu karena bersawah di tanah yang dipersengketakan pada 2020. Namun, tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas.
"Dasar kami adalah surat jual beli pada 1976 yang dibeli oleh ayah saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan saudara ibu saya, karena itulah kami menggugat," kata Yanti.
Kuasa hukum penggugat, Armen Bakar mengatakan, surat jual beli itu juga menyebutkan apabila orang tua penggugat meninggal dunia maka tanah akan diserahkan kepada Yanti Gumala.
"Karena hak akan dialihkan kepada saudara tergugat, penggugat tidak menerima, apalagi di lokasi tanah itu juga ada makam dari bapaknya yang merupakan pemilik asal tanah ini," kata Armen.
Berita Terkait
-
Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja, Polresta Padang Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
-
Penemuan Sepasang Jenglot di Lubang Pocong Gegerkan Warga Agam
-
Siswa SD Belum Divaksin Dilarang Sekolah Tatap Muka di Padang, KPAI Bereaksi
-
Polda Sumbar Ajak Orang Tua Dorong Anak-anak Usia 6-11 Tahun untuk Divaksin Covid-19
-
Gegara Banjir, Jalan Lintas Bengkulu-Sumatera Barat Ditutup Sementara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin