Riki Chandra
Selasa, 15 Februari 2022 | 16:41 WIB
Ilustrasi mesum. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sepasang kekasih di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap warga karena diduga berbuat mesum di malam Valentine (14/2/2022). Peristiwa itu terjadi di Sawah Dangka, Kecamatan Tilatang Kamang.

Atas perbuatannya, sejoli berinisial RI (23) dan AS (19) didenda membayar denda adat berupa 40 sak semen. Mereka pun dilepaskan setelah menandatangani perjanjian di atas materai.

Peristiwa itu dibenarkan Wali Jorong Tengah Jorong III Kampung, Kecamatan Tilatang Kamang, Nevrigon. Menurutnya, pasangan tersebut dipergoki pemuda dan masyarakat sedang berbuat tak senonoh tengah malam.

Tak terima kampung mereka dijadikan tempat maksiat, warga pun menangkap keduanya dan membawa mereka ke kantor pos pemuda setempat.

Baca Juga: Bangkai Ikan Mati Massal di Danau Maninjau Keluarkan Bau Busuk, Tercium hingga Jarak 1 Kilometer

"Dari pengakuannya, mereka memang sedang memadu kasih di hari Valentine. Rencananya akan diakhiri hubungan intim, tapi keburu tertangkap warga," katanya.

Pihak Jorong dan Pemuda setempat kemudian menghubungi pihak keluarga masing-masing untuk memberitahu tentang perbuatan yang dilakukan pasangan ini di kampung mereka.

Setelah pihak keluarga datang ke tempat itu, diputuskan kalau pasangan ini ataupun pihak keluarganya harus membayar denda adat yang berlaku.

"Didenda yaitu sebanyak 40 sak semen agar tidak terjadi kembali kasus serupa di kampung kami, kita memberlakukan denda adat ini bukan untuk cari untung, tapi itu memang sudah kesepakatan semua warga," ujarnya.

Setelah menandatangani surat perjanjian di atas materai dan bayar denda adat, kedua pasangan itu dipersilahkan untuk dibawa keluarga masing-masing. (Antara)

Baca Juga: Ikan Mati di Danau Maninjau Bertambah, Petani Ungkap Kerugian Sampai Rp2,6 Miliar

Load More