SuaraSumbar.id - Sepasang kekasih di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap warga karena diduga berbuat mesum di malam Valentine (14/2/2022). Peristiwa itu terjadi di Sawah Dangka, Kecamatan Tilatang Kamang.
Atas perbuatannya, sejoli berinisial RI (23) dan AS (19) didenda membayar denda adat berupa 40 sak semen. Mereka pun dilepaskan setelah menandatangani perjanjian di atas materai.
Peristiwa itu dibenarkan Wali Jorong Tengah Jorong III Kampung, Kecamatan Tilatang Kamang, Nevrigon. Menurutnya, pasangan tersebut dipergoki pemuda dan masyarakat sedang berbuat tak senonoh tengah malam.
Tak terima kampung mereka dijadikan tempat maksiat, warga pun menangkap keduanya dan membawa mereka ke kantor pos pemuda setempat.
"Dari pengakuannya, mereka memang sedang memadu kasih di hari Valentine. Rencananya akan diakhiri hubungan intim, tapi keburu tertangkap warga," katanya.
Pihak Jorong dan Pemuda setempat kemudian menghubungi pihak keluarga masing-masing untuk memberitahu tentang perbuatan yang dilakukan pasangan ini di kampung mereka.
Setelah pihak keluarga datang ke tempat itu, diputuskan kalau pasangan ini ataupun pihak keluarganya harus membayar denda adat yang berlaku.
"Didenda yaitu sebanyak 40 sak semen agar tidak terjadi kembali kasus serupa di kampung kami, kita memberlakukan denda adat ini bukan untuk cari untung, tapi itu memang sudah kesepakatan semua warga," ujarnya.
Setelah menandatangani surat perjanjian di atas materai dan bayar denda adat, kedua pasangan itu dipersilahkan untuk dibawa keluarga masing-masing. (Antara)
Baca Juga: Bangkai Ikan Mati Massal di Danau Maninjau Keluarkan Bau Busuk, Tercium hingga Jarak 1 Kilometer
Berita Terkait
-
Kebakaran di Agam, Tiga Rumah Warga Ludes Jadi Abu
-
Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Dinas Camat
-
Brakk! Mobil Dinas Camat Kecelakaan, Kondisinya Remuk
-
Jaga Kesehatan Rahim, Perempuan yang Sudah Berhubungan Intim Disarankan Rutin Pap Smear
-
Darius Sinathrya Berkicau Dengar Suara Orang Berhubungan Intim di Hotel, Netizen Kaget: Ternyata Sedikit Barbar
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya
-
4 Cara Cek Skincare Aman BPOM, Pastikan Produk Legal dan Bebas Bahan Berbahaya!
-
Kronologi Warga Dharmasraya Tewas Tertimpa Pohon Sawit Saat Replanting, Polisi Turun Tangan