SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti kasus tewasnya GA (34), tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Diketahui, GA meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUP M Djamil Padang pada Selasa (9/3/2022) tak lama setelah diciduk polisi.
LBH Padang menduga ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kematian GA. "Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah hak atas proses peradilan yang adil (right to a fair trial) dan hak untuk tidak disiksa (bebas dari penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia)," ungkap penanggung jawab isu fair trial LBH Padang, Adrizal, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022).
Kondisi GA penuh luka lebam dan telah meninggal dunia pada saat proses penegakan hukum tengah dijalankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Adrizal, hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun (non-derogable rights), yang telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Tak Terima Keluarga Tewas Saat Ditangkap Polisi, Warga Lapor Polres Agam
Kendati tersangka (GA) diduga kuat telah melakukan tindak pidana, namun penegakan hukum harus dilakukan sesuai yang diatur oleh ketentuan hukum (acara) pidana yang berlaku.
“LBH mengecam setiap proses penegakan hukum dengan melanggar hukum dan HAM", tegas Adrizal.
Hak atas peradilan yang adil, khususnya hak untuk tidak disiksa sesungguhnya telah diatur dan dijamin oleh banyak regulasi di Indonesia. Di antaranya terdapat dalam Pasal 28 I Undang Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Kemudian, Pasal 4 Undang -Undang Nomor 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa Hak Untuk Hidup, Hak Untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak atas tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Tak hanya itu, konteks penyiksaan juga diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Dan masih banyak yang lainnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Agam Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
"LBH Padang mengecam segala bentuk penyiksaan, terutama dalam proses penegakan hukum serta mengecam proses penegakan hukum dengan (cara-cara) melanggar hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025