SuaraSumbar.id - Ratusan wali murid dari 40 sekolah dasar (SD) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendatangi kantor DPRD Kota Padang. Mereka mengadukan nasib anak-anak mereka yang dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) lantaran belum divaksin, Senin (14/02/2022).
Aturan wajib vaksinasi siswa SD itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah.
Salah seorang wali murid, Irwanto mengatakan, bahwa dia telah menolak terhadap pencanangan vaksinasi, namun ia menilai vaksinasi terhadap anak ini mengandung unsur pemaksaan.
"Kami menilai bahwa SE ini memaksa anak kami untuk vaksin. Sebab anak yang boleh ikut PTM bagi yang sudah di vaksin," katanya.
Baca Juga: Lagi, Guru dan Murid SD di Padang Terpapar Covid-19, Proses Belajar Mengajar Dihentikan
Kedatangan mereka ke Kantor DPRD, meminta agar tidak ada diskriminasi terhadap anak-anak mereka. Menurutnya, warga negara berhak mendapat pendidikan sebagai yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Kami menolak pemaksaan vaksinasi terhadap anak-anak kami. Berharap, anak kami yang belum divaksin bisa mengikuti PTM. Soalnya sudah seminggu anak kami hanya belajar mandiri di rumah," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Wali kelas dua siswa SD 17 Koto Gadang, Karmila Wati. Dirinya sebagai orang tua merasa keberatan karena anaknya disuruh belajar di rumah karena belum vaksin.
"Anak saya ada dua, kelas dua dan kelas lima. Mereka tidak bisa sekolah karena belum divaksin. Kami harap anak-anak kami kembali bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan," ujarnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Tak Kunjung Pulang dari Sekolah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!