SuaraSumbar.id - Ratusan wali murid dari 40 sekolah dasar (SD) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mendatangi kantor DPRD Kota Padang. Mereka mengadukan nasib anak-anak mereka yang dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) lantaran belum divaksin, Senin (14/02/2022).
Aturan wajib vaksinasi siswa SD itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di sekolah.
Salah seorang wali murid, Irwanto mengatakan, bahwa dia telah menolak terhadap pencanangan vaksinasi, namun ia menilai vaksinasi terhadap anak ini mengandung unsur pemaksaan.
"Kami menilai bahwa SE ini memaksa anak kami untuk vaksin. Sebab anak yang boleh ikut PTM bagi yang sudah di vaksin," katanya.
Kedatangan mereka ke Kantor DPRD, meminta agar tidak ada diskriminasi terhadap anak-anak mereka. Menurutnya, warga negara berhak mendapat pendidikan sebagai yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Kami menolak pemaksaan vaksinasi terhadap anak-anak kami. Berharap, anak kami yang belum divaksin bisa mengikuti PTM. Soalnya sudah seminggu anak kami hanya belajar mandiri di rumah," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Wali kelas dua siswa SD 17 Koto Gadang, Karmila Wati. Dirinya sebagai orang tua merasa keberatan karena anaknya disuruh belajar di rumah karena belum vaksin.
"Anak saya ada dua, kelas dua dan kelas lima. Mereka tidak bisa sekolah karena belum divaksin. Kami harap anak-anak kami kembali bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan," ujarnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Lagi, Guru dan Murid SD di Padang Terpapar Covid-19, Proses Belajar Mengajar Dihentikan
Berita Terkait
-
Gegara Aturan Wajib Vaksin, Ribuan Siswa SD di Kota Padang Terancam Tak Ikut PTM
-
Siswa SD Belum Divaksin Dilarang Sekolah Tatap Muka di Padang, KPAI Bereaksi
-
Belum Divaksin Covid-19, Sekolah Pulangkan Ratusan Siswa SD di Kota Padang
-
Resmi, Siswa SD di Padang yang Belum Divaksin Dilarang Sekolah Tatap Muka
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos