SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengawal komitmen Pemerintah Kabupaten Solok (Pemkab Solok), Sumatera Barat (Sumbar), untuk menyelamatkan Danau Singkarak berupa pemulihan aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara atau korupsi di kawasan reklamasi Danau Singkarak.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Pemkab Solok telah menandatangani komitmen menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak dalam forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat (28/1/2022)
"Ada lima komitmen yang menjadi komitmen Pemkab Solok," katanya, Minggu (30/1/2022).
Pertama, menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
Kedua, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
Keempat, memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula. Dan kelima memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.
"KPK meminta lima poin kesepakatan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau," kata dia.
Menurutnya, Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: Reklamasi Danau Singkarak Wajib Dibongkar dan Dihentikan, Walhi Sumbar: Sayang Tak Ada Sanksi Pidana
Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi lintas sektoral dalam upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai V Padang, dan aparat penegak hukum beserta jajaran masing-masing," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Beruang Madu Kena Jerat Babi Hutan di Solok Selatan, Kakinya Luka
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Tak Berizin, Pemprov Sumbar Desak Hentikan Reklamasi di Kawasan Danau Singkarak Solok
-
KPK Janji Usut Tuntas Penimbunan Danau Singkarak di Kabupaten Solok yang Diduga Ilegal
-
Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp 50 Juta, Murah dan Muat Banyak Penumpang!
-
5 Fakta Siswa SMP di Sawahlunto Bunuh Diri dalam Kelas: Leher Terlilit Dasi, Tak Ada CCTV!
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya