SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengawal komitmen Pemerintah Kabupaten Solok (Pemkab Solok), Sumatera Barat (Sumbar), untuk menyelamatkan Danau Singkarak berupa pemulihan aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara atau korupsi di kawasan reklamasi Danau Singkarak.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Pemkab Solok telah menandatangani komitmen menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak dalam forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat (28/1/2022)
"Ada lima komitmen yang menjadi komitmen Pemkab Solok," katanya, Minggu (30/1/2022).
Pertama, menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
Baca Juga: Reklamasi Danau Singkarak Wajib Dibongkar dan Dihentikan, Walhi Sumbar: Sayang Tak Ada Sanksi Pidana
Kedua, menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.
Keempat, memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula. Dan kelima memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.
"KPK meminta lima poin kesepakatan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau," kata dia.
Menurutnya, Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
Baca Juga: Dinilai Tidak Berizin, Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan
Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi lintas sektoral dalam upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai V Padang, dan aparat penegak hukum beserta jajaran masing-masing," katanya. (Antara)
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass