SuaraSumbar.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) meminta KPK untuk mengusut pembangunan ilegal di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok yang diduga berpotensi membuat kerugian bagi negara.
"Kita meminta KPK mengusut dan melakukan kajian mendetail terkait potensi kerugian negara dari pemanfaatan aktivitas pembangunan ilegal di Danau Singkarak," kata Kadep Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam dalam diskusi bersama KPK, Jumat (22/1/2022).
Ia mengatakan, reklamasi atau penimbunan danau di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok telah berlangsung sejak Juli 2016 oleh PT. Kaluku Indah Permai dengan luas danau yang ditimbun sekitar 30 hingga 50 meter dan panjang 70-100 meter.
Menurutnya, pembangunan itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 tetang RTRW Kabupaten Solok Tahun 20212-2031.
Pihaknya meminta Kementerian ATR/BPN melakukan upaya tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap aktivitas ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan tata Ruang.
Walhi juga meminta KLHK memberikan sanksi tegas terhadap kegiatan yang berdampak terhadap kelestarian ekosistem Danau Singkarak dan mengembalikan fungsi danau singkarak seperti sebelumnya dan memprioritaskan agenda penyusunan zonasi sesuai amanat perpres 60 Tahun 2021.
"Kita berharap jangan lagi sanksi administrasi karena itu tidak membuat efek jera dan membuat pengusaha latah membangun dulu sebelum mengurus perizinan. Kita minta ada tindak tegas dalam hal ini," katanya.
Sementara itu, Direktur Korwil IV KPK, Jarot Faizal mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini secara berkelanjutan dan tidak akan vakum menindaklanjuti temuan ini.
Menurutnya, jika ditemukan kesalahan, pihaknya akan berusaha melakukan pencegahan dan pengembalian kerugian negara berupa pemulihan Danau Singkarak.
Baca Juga: Walhi Sumbar Sebut Reklamasi Danau Singkarak Langgar Aturan, Potensi Kerugian Capai Rp 3,3 Miliar
"Kami nanti akan usulkan untuk kegiatan penghentian kegiatan dan ini tidak akan dilakukan berlarut-larut namun dalam waktu yang singkat," kata dia.
Untuk pembangunan saat ini sejak 2016 hingga 2022 ini, ia menilai ada kelemahan dari pemerintah daerah yang vakum dalam menindaklanjuti hal ini.
"Karena tidak ada peringatan mereka merasa aman membangun reklamasi ini. Kita akan usahakan pencegahan dan pembinaan. Jika tidak bisa maka tentu kita tindak tegas," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Danau Singkarak Dipenuhi Sampah Plastik, Nelayan Kesulitan Cari Ikan
-
Mobil Seorang Wanita di Padang Dihadang 9 Debt Collector, Ban Mobil Dipecahkan
-
Dokter Palsu Layani Perawatan Kecantikan di Padang Ditangkap
-
Mobil Damkar Kabupaten Agam Terguling di Kebun Sawit, 4 Petugas Luka-luka
-
Padang Pariaman Berencana Bangun Kampung Gurami, Luasnya 15 Hektare
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka
-
Viral Harimau Sumatera Muncul Lagi di Agam, BKSDA Sumbar Pasang 6 Kamera Jebak!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Jumat 27 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Isya Terbaru!