SuaraSumbar.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro, perusahaan yang mereklamasi Danau Singkarak. Perusahaan tersebut juga diminta segera membongkar bangunan dan mengembalikan fungsi danau seperti sediakala dalam jangka waktu 4 bulan.
Pemerintah daerah Kabupaten Solok juga diperintahkan menegakkan aturan serta memastikan sanksi tersebut dijalankan. "Ini artinya sudah ada titik terang bahwa yang dilakukan Pemkab Solok, salah. Ada kesalahan yang dilakukan, dan Pemkab melakukan pembiaran," kata Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye WALHI Sumbar, Tommy Adam, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (30/1/2022).
Pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN serta KPK. Menurut Walhi, pada dasarnya pembongkaran seharusnya dilakukan tahun 2016, sebab kegiatan itu ilegal dan merusak lingkungan.
Selama ini, kata Tommy, Pemkab Solok kokoh dengan reklamasi tersebut dengan dalih menata dan peningkatan perekonomian.
Baca Juga: Berkat Info di Facebook, Wanita Lansia Hilang di Agam Ditemukan
"Ke depan, masyarakat diharapkan memantau dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pembongkaran dan mengembalikan seperti sedia kala," ujarnya.
Tak hanya itu, Pemprov juga harus mengawasi, katanya. Dengan lahirnya rekomendasi pembongkaran, artinya penyelamatan lingkungan sudah dilaksanakan.
"Semoga tidak ada lagi kegiatan yang berkedok investasi atau memajukan kabupaten tapi tidak taat pada aturan yang berlaku," katanya.
Tommy menjelaskan, berdasarkan aspek hukum historis proyek reklamasi itu, secara sistematis seharusnya ada penegakan hukum, ada aturan yang dilanggar UU Cipta Kerja, yang semestinya harus ada izin dampak lingkungan. Sementara, pada UU Tata Ruang yang tidak sesuai dengan data, ada aturan pidana yang bisa dikaitkan.
"Kita sayangkan tidak dilakukan sanksi pidana. Sebenarnya itu perlu agar ada efek jera," ujarnya.
Baca Juga: Dua Mobil Terguling di Pasaman, Sejumlah Penumpang Luka-luka
Kemudian terkait pembongkaran, kata Tommy, sebaiknya ada akademisi yang mengkaji kerusakan dan biaya yang harus dikeluarkan. Kajian mendetail menurutnya penting untuk mengetahui ekosistem dan biota yang terancam.
Berita Terkait
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
-
Menikmati Teh Telur, Minuman Tradisional Minang Kabau yang Mendunia
-
Pembangunan PLTS Danau Singkarak Bakal Libatkan BRIN, Ketahui Dampak Lingkungan
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik
-
Nikmati Fasilitas Pembayaran Digital Eksklusif di Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025: Momen Spesial Ramadan