Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 30 Januari 2022 | 08:26 WIB
Kawasan reklamasi di kawasan dermaga Singkarak, Kabupaten Solok. [Dok.Covesia/Walhi Sumbar]

SuaraSumbar.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro, perusahaan yang mereklamasi Danau Singkarak. Perusahaan tersebut juga diminta segera membongkar bangunan dan mengembalikan fungsi danau seperti sediakala dalam jangka waktu 4 bulan.

Pemerintah daerah Kabupaten Solok juga diperintahkan menegakkan aturan serta memastikan sanksi tersebut dijalankan. "Ini artinya sudah ada titik terang bahwa yang dilakukan Pemkab Solok, salah. Ada kesalahan yang dilakukan, dan Pemkab melakukan pembiaran," kata Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye WALHI Sumbar, Tommy Adam, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (30/1/2022).

Pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN serta KPK. Menurut Walhi, pada dasarnya pembongkaran seharusnya dilakukan tahun 2016, sebab kegiatan itu ilegal dan merusak lingkungan.

Selama ini, kata Tommy, Pemkab Solok kokoh dengan reklamasi tersebut dengan dalih menata dan peningkatan perekonomian.

Baca Juga: Berkat Info di Facebook, Wanita Lansia Hilang di Agam Ditemukan

"Ke depan, masyarakat diharapkan memantau dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pembongkaran dan mengembalikan seperti sedia kala," ujarnya.

Tak hanya itu, Pemprov juga harus mengawasi, katanya. Dengan lahirnya rekomendasi pembongkaran, artinya penyelamatan lingkungan sudah dilaksanakan.

"Semoga tidak ada lagi kegiatan yang berkedok investasi atau memajukan kabupaten tapi tidak taat pada aturan yang berlaku," katanya.

Tommy menjelaskan, berdasarkan aspek hukum historis proyek reklamasi itu, secara sistematis seharusnya ada penegakan hukum, ada aturan yang dilanggar UU Cipta Kerja, yang semestinya harus ada izin dampak lingkungan. Sementara, pada UU Tata Ruang yang tidak sesuai dengan data, ada aturan pidana yang bisa dikaitkan.

"Kita sayangkan tidak dilakukan sanksi pidana. Sebenarnya itu perlu agar ada efek jera," ujarnya.

Baca Juga: Dua Mobil Terguling di Pasaman, Sejumlah Penumpang Luka-luka

Kemudian terkait pembongkaran, kata Tommy, sebaiknya ada akademisi yang mengkaji kerusakan dan biaya yang harus dikeluarkan. Kajian mendetail menurutnya penting untuk mengetahui ekosistem dan biota yang terancam.

Load More