SuaraSumbar.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menjatuhkan sanksi administrasi kepada CV Anam Daro, perusahaan yang mereklamasi Danau Singkarak. Perusahaan tersebut juga diminta segera membongkar bangunan dan mengembalikan fungsi danau seperti sediakala dalam jangka waktu 4 bulan.
Pemerintah daerah Kabupaten Solok juga diperintahkan menegakkan aturan serta memastikan sanksi tersebut dijalankan. "Ini artinya sudah ada titik terang bahwa yang dilakukan Pemkab Solok, salah. Ada kesalahan yang dilakukan, dan Pemkab melakukan pembiaran," kata Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye WALHI Sumbar, Tommy Adam, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (30/1/2022).
Pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN serta KPK. Menurut Walhi, pada dasarnya pembongkaran seharusnya dilakukan tahun 2016, sebab kegiatan itu ilegal dan merusak lingkungan.
Selama ini, kata Tommy, Pemkab Solok kokoh dengan reklamasi tersebut dengan dalih menata dan peningkatan perekonomian.
"Ke depan, masyarakat diharapkan memantau dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut pembongkaran dan mengembalikan seperti sedia kala," ujarnya.
Tak hanya itu, Pemprov juga harus mengawasi, katanya. Dengan lahirnya rekomendasi pembongkaran, artinya penyelamatan lingkungan sudah dilaksanakan.
"Semoga tidak ada lagi kegiatan yang berkedok investasi atau memajukan kabupaten tapi tidak taat pada aturan yang berlaku," katanya.
Tommy menjelaskan, berdasarkan aspek hukum historis proyek reklamasi itu, secara sistematis seharusnya ada penegakan hukum, ada aturan yang dilanggar UU Cipta Kerja, yang semestinya harus ada izin dampak lingkungan. Sementara, pada UU Tata Ruang yang tidak sesuai dengan data, ada aturan pidana yang bisa dikaitkan.
"Kita sayangkan tidak dilakukan sanksi pidana. Sebenarnya itu perlu agar ada efek jera," ujarnya.
Baca Juga: Berkat Info di Facebook, Wanita Lansia Hilang di Agam Ditemukan
Kemudian terkait pembongkaran, kata Tommy, sebaiknya ada akademisi yang mengkaji kerusakan dan biaya yang harus dikeluarkan. Kajian mendetail menurutnya penting untuk mengetahui ekosistem dan biota yang terancam.
Sekaitan dengan adanya reklamasi di tempat lain, Walhi berkomitmen akan selalu memantau permasalahan lingkungan. Apakah itu pelakunya oknum atau bukan oknum.
Sementara, jika masyarakat kecil yang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, menurutnya itu karena negara yang tidak hadir.
"Kalau masyarakat yang memanfaatkan kita dampingi, kita berikan sosialisasi. Sementara kalau swasta atau investor yang melakukannya otomatis akan berdampak skala besar pada lingkungan," ujarnya.
Tommy mengatakan, Walhi melaporkan reklamasi tersebut ke KPK dan Kementerian ATR tak lain karena mendapat pengaduan masyarakat. "Selain di Danau Singkarak kita juga mengadvokasi kasus di Danau Maninjau," imbuhnya.
Berdasarkan temuan Walhi, kata Tommy, banyak kegiatan ilegal yang dilakukan yang merusak lingkungan seperti, tambang ilegal. Namun pelaporannya ke pihak hukum tidak tersorot.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Perceraian di Agam pada 2021 Meningkat, Didominasi Wanita yang Gugat
-
Reaksi Bupati Solok Tanggapi Perintah Hentikan Reklamasi Danau Singkarak
-
Baznas Padang Pinjamkan Ratusan Juta Dana Hak Amil ke Lembaga, Kemenag Sumbar Bilang Begini
-
Reklamasi Danau Singkarak Harus Dihentikan Secara Permanen, Sekda: Pemkab Solok Ikuti Seluruh Peraturan
-
Bongkar Bangunan Reklamasi Danau Singkarak, Dirjen PPRT BPN: Tenggat Waktu 4 Bulan, Perusahaan Disanksi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui