SuaraSumbar.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), untuk menghentikan reklamasi dan pembangunan objek wisata di kawasan dermaga Danau Singkarak secara permanen.
Pemkab Solok diberi waktu empat bulan untuk pembongkaran bangunan tersebut dan mengembalikan kondisi tepian danau seperti sedia kala.
"Pemkab Solok mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Ini sudah disampaikan oleh Pak Dirjen. Kami dari Pemkab Solok menindaklanjuti, sesegeranya kami dengan SKPD juga pihak Pemprov Sumbar akan menindaklanjuti," kata Sekda Kabupaten Solok, Medison, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Dia juga mengatakan, hal ini diharapkan dapat menjadi "shock therapy" bagi pihak lain agar ikut aturan terkait aktivitas di sekitar Danau Singkarak.
Kemudian, Pemkab Solok akan melakukan hal yang sama kepada pihak-pihak yang juga melakukan serupa, agar tidak terkesan tebang pilih.
Menurutnya, berdasarkan data dari dinas terkait, ada beberapa titik yang juga melakukan reklamasi dengan bentuknya sama. "Maka dimulai dari CV Anam Daro, kemudian kita akan lanjutkan ke yang lain dan akan disuvervisi dari Kementrian ATR/BPN," imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemkab Solok juga akan membentuk tim bersama SKPD terkait bersama Pemprov Sumbar untuk mengawal agar semua terlaksana sesuai dengan ketentuan. "Lalu, semua perkembangan akan dilaporkan secara berkala," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polemik Pembangunan Kanopi di Pasar Bukittinggi, Ada yang Menolak dan Ada yang Mendukung
-
Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen
-
Kakek Pemerkosa Cucu Tiri di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
-
Beruang Madu Kena Jerat Babi Hutan di Solok Selatan, Kakinya Luka
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya