SuaraSumbar.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), untuk menghentikan reklamasi dan pembangunan objek wisata di kawasan dermaga Danau Singkarak secara permanen.
Pemkab Solok diberi waktu empat bulan untuk pembongkaran bangunan tersebut dan mengembalikan kondisi tepian danau seperti sedia kala.
"Pemkab Solok mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Ini sudah disampaikan oleh Pak Dirjen. Kami dari Pemkab Solok menindaklanjuti, sesegeranya kami dengan SKPD juga pihak Pemprov Sumbar akan menindaklanjuti," kata Sekda Kabupaten Solok, Medison, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Dia juga mengatakan, hal ini diharapkan dapat menjadi "shock therapy" bagi pihak lain agar ikut aturan terkait aktivitas di sekitar Danau Singkarak.
Kemudian, Pemkab Solok akan melakukan hal yang sama kepada pihak-pihak yang juga melakukan serupa, agar tidak terkesan tebang pilih.
Menurutnya, berdasarkan data dari dinas terkait, ada beberapa titik yang juga melakukan reklamasi dengan bentuknya sama. "Maka dimulai dari CV Anam Daro, kemudian kita akan lanjutkan ke yang lain dan akan disuvervisi dari Kementrian ATR/BPN," imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemkab Solok juga akan membentuk tim bersama SKPD terkait bersama Pemprov Sumbar untuk mengawal agar semua terlaksana sesuai dengan ketentuan. "Lalu, semua perkembangan akan dilaporkan secara berkala," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polemik Pembangunan Kanopi di Pasar Bukittinggi, Ada yang Menolak dan Ada yang Mendukung
-
Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen
-
Kakek Pemerkosa Cucu Tiri di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
-
Beruang Madu Kena Jerat Babi Hutan di Solok Selatan, Kakinya Luka
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi