SuaraSumbar.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), untuk menghentikan reklamasi dan pembangunan objek wisata di kawasan dermaga Danau Singkarak secara permanen.
Pemkab Solok diberi waktu empat bulan untuk pembongkaran bangunan tersebut dan mengembalikan kondisi tepian danau seperti sedia kala.
"Pemkab Solok mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Ini sudah disampaikan oleh Pak Dirjen. Kami dari Pemkab Solok menindaklanjuti, sesegeranya kami dengan SKPD juga pihak Pemprov Sumbar akan menindaklanjuti," kata Sekda Kabupaten Solok, Medison, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Dia juga mengatakan, hal ini diharapkan dapat menjadi "shock therapy" bagi pihak lain agar ikut aturan terkait aktivitas di sekitar Danau Singkarak.
Kemudian, Pemkab Solok akan melakukan hal yang sama kepada pihak-pihak yang juga melakukan serupa, agar tidak terkesan tebang pilih.
Menurutnya, berdasarkan data dari dinas terkait, ada beberapa titik yang juga melakukan reklamasi dengan bentuknya sama. "Maka dimulai dari CV Anam Daro, kemudian kita akan lanjutkan ke yang lain dan akan disuvervisi dari Kementrian ATR/BPN," imbuhnya.
Tak hanya itu, Pemkab Solok juga akan membentuk tim bersama SKPD terkait bersama Pemprov Sumbar untuk mengawal agar semua terlaksana sesuai dengan ketentuan. "Lalu, semua perkembangan akan dilaporkan secara berkala," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polemik Pembangunan Kanopi di Pasar Bukittinggi, Ada yang Menolak dan Ada yang Mendukung
-
Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen
-
Kakek Pemerkosa Cucu Tiri di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
-
Beruang Madu Kena Jerat Babi Hutan di Solok Selatan, Kakinya Luka
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga
-
CEK FAKTA: Viral Video Evakuasi Penumpang Pesawat di Israel Saat Serangan Iran, Benarkah?
-
KNKT Rekomendasikan Jalan Sitinjau Lauik Ditutup, Gubernur Sumbar: Hampir Setiap Hari Kecelakaan!