Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 28 Januari 2022 | 20:45 WIB
Bupati Solok Epyardi Asda. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal reklamasi yang melanggar aturan di Danau Singkarak, akhirnya membuahkan hasil.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama KPK dan Pemprov Sumbar serta Pemda Solok telah menerbitkan sanksi administrasi atas tindakan reklamasi dan pembangunan objek wisata tersebut.

"Kami siap menghentikan proyek reklamasi Danau Singkarak tersebut, bahkan melakukan pemulihan kembali seperti semula," kata Bupati Solok, Epyardi Asda, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).

Epyardi mengatakan, tindakan dan sanksi juga berlaku kepada siapapun yang melakukan reklamasi baik itu personel ataupun perusahaan.

Baca Juga: Reklamasi Danau Singkarak Harus Dihentikan Secara Permanen, Sekda: Pemkab Solok Ikuti Seluruh Peraturan

"Kita siap melaksanakan apapun perintah dari atasan. Punya siapapun itu, yang jelas Pemda Solok siap menertibkan walaupun itu punya saya, anak saya karena itu perintah dari atasan," ujarnya.

Dikatakan Epyardi, pembangunan dermaga serta bangunan lainnya dilakukan dengan niat pengembangan wisata di Solok. Namun, jika itu dinilai salah, maka Pemkab Solok akan patuh, katanya.

Menurutnya, siapapun yang melakukan baik pribadi atau perusahaan harus ditindak. "Saya persilakan kawan media untuk meninjau langsung lokasinya. Apa tanggapan dari masyarakat, lihat sendiri apa yang dilakukan CV Anam Daro," pungkasnya.

Load More