SuaraSumbar.id - Laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal reklamasi yang melanggar aturan di Danau Singkarak, akhirnya membuahkan hasil.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama KPK dan Pemprov Sumbar serta Pemda Solok telah menerbitkan sanksi administrasi atas tindakan reklamasi dan pembangunan objek wisata tersebut.
"Kami siap menghentikan proyek reklamasi Danau Singkarak tersebut, bahkan melakukan pemulihan kembali seperti semula," kata Bupati Solok, Epyardi Asda, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Epyardi mengatakan, tindakan dan sanksi juga berlaku kepada siapapun yang melakukan reklamasi baik itu personel ataupun perusahaan.
"Kita siap melaksanakan apapun perintah dari atasan. Punya siapapun itu, yang jelas Pemda Solok siap menertibkan walaupun itu punya saya, anak saya karena itu perintah dari atasan," ujarnya.
Dikatakan Epyardi, pembangunan dermaga serta bangunan lainnya dilakukan dengan niat pengembangan wisata di Solok. Namun, jika itu dinilai salah, maka Pemkab Solok akan patuh, katanya.
Menurutnya, siapapun yang melakukan baik pribadi atau perusahaan harus ditindak. "Saya persilakan kawan media untuk meninjau langsung lokasinya. Apa tanggapan dari masyarakat, lihat sendiri apa yang dilakukan CV Anam Daro," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Danau Singkarak Dipenuhi Sampah Plastik, Nelayan Kesulitan Cari Ikan
-
Bupati Solok Lantik Ratusan Pejabat Tanpa Jas, Jon Pandu: Kayak Security Tanjung Priok
-
Dituding Terima Uang Mahar Jelang Pilkada 2020, Wabup Solok: Gerindra Tak Kenal Mahar
-
Mutasi Bergulir Akhir Oktober, Bupati Solok Sebut 50 Persen Kadis Hari Ini Tak Layak
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter