SuaraSumbar.id - Perusahaan yang melakukan pelanggaran bangunan di Danau Singkarak akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran pembangunan di kawasan reklamasi dermaga Danau Singkarak, Kabupataten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Biaya pembongkaran ditanggung oleh perusahaan tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) BPN RI, Budi Situmorang. "Hasil dari FGD bersama Bupati Solok, KPK, dan Pemprov Sumbar didapat kesepakatan, Bupati Solok siap mematuhi semua peraturan dan penegakan hukum untuk diberikan sanksi. Sanksinya administratif dan siap dengan kesepakatan yang ada, diberi tenggat waktu 4 bulan ke depan," ungkap Budi saat ditemui usai FGD, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah membongkar tempat tersebut dan pengembalian fungsi seperti sebelumnya. Hal ini, katanya, karena memang ada pelanggaran.
Bahkan, lanjutnya, dari hasil FGD, ada indikasi di tempat lain yang bahkan lebih melanggar. "Kami akan melakukan yang sekarang dilakukan, jika itu benar terjadi," sebutnya.
Baca Juga: Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dan konsisten untuk melakukan langkah yang sama. "Bahkan kalau perlu akan sampai pada pidana. Ini dalam rangka negara hadir di dalam menyelesaikan pelanggaran," ujarnya.
Menurutnya, kekhawatiran Bupati Solok perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengembang, akan mempengaruhi iklim investasi di daerah, tidaklah benar.
"Kita siapkan pengendalian. Mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang boleh bersyarat," imbuhnya.
Dia mengatakan, karena masih tindakan awal, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Cipta Kerja. "Kita mulai dengan sanksi administrasi, termasuk membongkar bangunan tersebut dalam waktu 4 bulan," tegasnya.
Sementara, sampai saat ini, reklamasi yang melanggar aturan itu belum mengarah ke sanksi pidana. Budi menyebutkan, sementara ini pihaknya manilai pelanggaran masih di lingkup pemanfaatan ruang tak sesuai aturan.
Baca Juga: Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
"Apa yang terjadi kita bisa lihat. Yang jelas, hari ini kita tetapkan sanksi administrasi. Sesuai peraturan tata ruang," ujarnya.
Dia meminta, jika ditemukan pemanfaatan ruang lainnya yang tak sesuai aturan, agar dilaporkan. "Kita akan tegak lurus pada peraturan yang telah disepakati bersama," katanya.
Dia menegaskan, jika pihak merusahaan tidak mengindahkan sanksi yang sudah ditetapkan, maka akan pembongkaran bangunan dan lainnya harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
Berita Terkait
-
Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen
-
Kakek Pemerkosa Cucu Tiri di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
-
Beruang Madu Kena Jerat Babi Hutan di Solok Selatan, Kakinya Luka
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik