SuaraSumbar.id - Perusahaan yang melakukan pelanggaran bangunan di Danau Singkarak akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran pembangunan di kawasan reklamasi dermaga Danau Singkarak, Kabupataten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Biaya pembongkaran ditanggung oleh perusahaan tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) BPN RI, Budi Situmorang. "Hasil dari FGD bersama Bupati Solok, KPK, dan Pemprov Sumbar didapat kesepakatan, Bupati Solok siap mematuhi semua peraturan dan penegakan hukum untuk diberikan sanksi. Sanksinya administratif dan siap dengan kesepakatan yang ada, diberi tenggat waktu 4 bulan ke depan," ungkap Budi saat ditemui usai FGD, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah membongkar tempat tersebut dan pengembalian fungsi seperti sebelumnya. Hal ini, katanya, karena memang ada pelanggaran.
Bahkan, lanjutnya, dari hasil FGD, ada indikasi di tempat lain yang bahkan lebih melanggar. "Kami akan melakukan yang sekarang dilakukan, jika itu benar terjadi," sebutnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dan konsisten untuk melakukan langkah yang sama. "Bahkan kalau perlu akan sampai pada pidana. Ini dalam rangka negara hadir di dalam menyelesaikan pelanggaran," ujarnya.
Menurutnya, kekhawatiran Bupati Solok perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengembang, akan mempengaruhi iklim investasi di daerah, tidaklah benar.
"Kita siapkan pengendalian. Mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang boleh bersyarat," imbuhnya.
Dia mengatakan, karena masih tindakan awal, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Cipta Kerja. "Kita mulai dengan sanksi administrasi, termasuk membongkar bangunan tersebut dalam waktu 4 bulan," tegasnya.
Sementara, sampai saat ini, reklamasi yang melanggar aturan itu belum mengarah ke sanksi pidana. Budi menyebutkan, sementara ini pihaknya manilai pelanggaran masih di lingkup pemanfaatan ruang tak sesuai aturan.
Baca Juga: Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
"Apa yang terjadi kita bisa lihat. Yang jelas, hari ini kita tetapkan sanksi administrasi. Sesuai peraturan tata ruang," ujarnya.
Dia meminta, jika ditemukan pemanfaatan ruang lainnya yang tak sesuai aturan, agar dilaporkan. "Kita akan tegak lurus pada peraturan yang telah disepakati bersama," katanya.
Dia menegaskan, jika pihak merusahaan tidak mengindahkan sanksi yang sudah ditetapkan, maka akan pembongkaran bangunan dan lainnya harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
Berita Terkait
-
Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen
-
Kakek Pemerkosa Cucu Tiri di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
-
Beruang Madu Kena Jerat Babi Hutan di Solok Selatan, Kakinya Luka
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong
-
Desa BRILiaN Lawang Bukittinggi Jadi Inspirasi Pemberdayaan UMKM Nasional