SuaraSumbar.id - Perusahaan yang melakukan pelanggaran bangunan di Danau Singkarak akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran pembangunan di kawasan reklamasi dermaga Danau Singkarak, Kabupataten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Biaya pembongkaran ditanggung oleh perusahaan tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) BPN RI, Budi Situmorang. "Hasil dari FGD bersama Bupati Solok, KPK, dan Pemprov Sumbar didapat kesepakatan, Bupati Solok siap mematuhi semua peraturan dan penegakan hukum untuk diberikan sanksi. Sanksinya administratif dan siap dengan kesepakatan yang ada, diberi tenggat waktu 4 bulan ke depan," ungkap Budi saat ditemui usai FGD, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah membongkar tempat tersebut dan pengembalian fungsi seperti sebelumnya. Hal ini, katanya, karena memang ada pelanggaran.
Bahkan, lanjutnya, dari hasil FGD, ada indikasi di tempat lain yang bahkan lebih melanggar. "Kami akan melakukan yang sekarang dilakukan, jika itu benar terjadi," sebutnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dan konsisten untuk melakukan langkah yang sama. "Bahkan kalau perlu akan sampai pada pidana. Ini dalam rangka negara hadir di dalam menyelesaikan pelanggaran," ujarnya.
Menurutnya, kekhawatiran Bupati Solok perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengembang, akan mempengaruhi iklim investasi di daerah, tidaklah benar.
"Kita siapkan pengendalian. Mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang boleh bersyarat," imbuhnya.
Dia mengatakan, karena masih tindakan awal, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Cipta Kerja. "Kita mulai dengan sanksi administrasi, termasuk membongkar bangunan tersebut dalam waktu 4 bulan," tegasnya.
Sementara, sampai saat ini, reklamasi yang melanggar aturan itu belum mengarah ke sanksi pidana. Budi menyebutkan, sementara ini pihaknya manilai pelanggaran masih di lingkup pemanfaatan ruang tak sesuai aturan.
Baca Juga: Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
"Apa yang terjadi kita bisa lihat. Yang jelas, hari ini kita tetapkan sanksi administrasi. Sesuai peraturan tata ruang," ujarnya.
Dia meminta, jika ditemukan pemanfaatan ruang lainnya yang tak sesuai aturan, agar dilaporkan. "Kita akan tegak lurus pada peraturan yang telah disepakati bersama," katanya.
Dia menegaskan, jika pihak merusahaan tidak mengindahkan sanksi yang sudah ditetapkan, maka akan pembongkaran bangunan dan lainnya harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
Berita Terkait
-
Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen
-
Kakek Pemerkosa Cucu Tiri di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
-
Beruang Madu Kena Jerat Babi Hutan di Solok Selatan, Kakinya Luka
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?