SuaraSumbar.id - Perusahaan yang melakukan pelanggaran bangunan di Danau Singkarak akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran pembangunan di kawasan reklamasi dermaga Danau Singkarak, Kabupataten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Biaya pembongkaran ditanggung oleh perusahaan tersebut.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) BPN RI, Budi Situmorang. "Hasil dari FGD bersama Bupati Solok, KPK, dan Pemprov Sumbar didapat kesepakatan, Bupati Solok siap mematuhi semua peraturan dan penegakan hukum untuk diberikan sanksi. Sanksinya administratif dan siap dengan kesepakatan yang ada, diberi tenggat waktu 4 bulan ke depan," ungkap Budi saat ditemui usai FGD, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, sanksi yang diberikan adalah membongkar tempat tersebut dan pengembalian fungsi seperti sebelumnya. Hal ini, katanya, karena memang ada pelanggaran.
Bahkan, lanjutnya, dari hasil FGD, ada indikasi di tempat lain yang bahkan lebih melanggar. "Kami akan melakukan yang sekarang dilakukan, jika itu benar terjadi," sebutnya.
Baca Juga: Kejari Padang Kebut Dakwaan Kasus Kakek Cabuli Cucu Kandung
Dia mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dan konsisten untuk melakukan langkah yang sama. "Bahkan kalau perlu akan sampai pada pidana. Ini dalam rangka negara hadir di dalam menyelesaikan pelanggaran," ujarnya.
Menurutnya, kekhawatiran Bupati Solok perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan atau pengembang, akan mempengaruhi iklim investasi di daerah, tidaklah benar.
"Kita siapkan pengendalian. Mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang boleh bersyarat," imbuhnya.
Dia mengatakan, karena masih tindakan awal, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Cipta Kerja. "Kita mulai dengan sanksi administrasi, termasuk membongkar bangunan tersebut dalam waktu 4 bulan," tegasnya.
Sementara, sampai saat ini, reklamasi yang melanggar aturan itu belum mengarah ke sanksi pidana. Budi menyebutkan, sementara ini pihaknya manilai pelanggaran masih di lingkup pemanfaatan ruang tak sesuai aturan.
Baca Juga: Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
"Apa yang terjadi kita bisa lihat. Yang jelas, hari ini kita tetapkan sanksi administrasi. Sesuai peraturan tata ruang," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Duh, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Agam Meningkat Tajam hingga 60 Persen
-
Kakek Pemerkosa Cucu Tiri di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara
-
Beruang Madu Kena Jerat Babi Hutan di Solok Selatan, Kakinya Luka
-
Tegas Larang Reklamasi Danau Singkarak, Gubernur Sumbar Sudah 3 Kali Surati Pemkab Solok
-
Penjambret Siswa SD di Padang Ditembak Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!
-
Erupsi Gunung Marapi 2 Kali Beruntun, Warga Agam dan Bukittinggi Dikejutkan Getaran hingga Dentuman!