Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 30 Januari 2022 | 08:26 WIB
Kawasan reklamasi di kawasan dermaga Singkarak, Kabupaten Solok. [Dok.Covesia/Walhi Sumbar]

Sekaitan dengan adanya reklamasi di tempat lain, Walhi berkomitmen akan selalu memantau permasalahan lingkungan. Apakah itu pelakunya oknum atau bukan oknum.

Sementara, jika masyarakat kecil yang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, menurutnya itu karena negara yang tidak hadir.

"Kalau masyarakat yang memanfaatkan kita dampingi, kita berikan sosialisasi. Sementara kalau swasta atau investor yang melakukannya otomatis akan berdampak skala besar pada lingkungan," ujarnya.

Tommy mengatakan, Walhi melaporkan reklamasi tersebut ke KPK dan Kementerian ATR tak lain karena mendapat pengaduan masyarakat. "Selain di Danau Singkarak kita juga mengadvokasi kasus di Danau Maninjau," imbuhnya.

Baca Juga: Berkat Info di Facebook, Wanita Lansia Hilang di Agam Ditemukan

Berdasarkan temuan Walhi, kata Tommy, banyak kegiatan ilegal yang dilakukan yang merusak lingkungan seperti, tambang ilegal. Namun pelaporannya ke pihak hukum tidak tersorot.

Atas kondisi ini, Walhi mengharapkan masyarakat untuk mengawal pembongkaran dan pengembalian fungsi lahan bekas reklamasi sampai pulih.

"Kita harap seluruh kegiatan investasi di Sumbar harus taat hukum dan aturan daerah. Siapapun yang melakukan harus taat pada aturan yang berlaku," imbuhnya.

Dia menambahkan, secara prinsip, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian ATR, KPK dan Pemprov, terkait penyalahgunaan tata ruang yang mengganggu lingkungan.

Baca Juga: Dua Mobil Terguling di Pasaman, Sejumlah Penumpang Luka-luka

Load More