SuaraSumbar.id - Ribuan massa mengepung rumah dinas Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar. Mereka mencegah Ketua DPC Partai Gerindra menjalan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang yang telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan yang melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salah seorang warga Pessel, Albert (31) mengatakan, masyarakat beramai-ramai ke rumah dinas bupati untuk mencegah Rusma Yul Anwar menjalankan putusan tersebut.
"Kami tau bagaimana kondisi kasus ini. Kasus lawan politik dari awal. Kami tidak ingin ada eksekusi atau apapun namanya. Kami ingin Pessel tetap di bawah pemerintah pak AN (Rusma Yul Anwar)," katanya, Rabu (8/7/2021).
"Kami ingin pak AN tetap di luar dan menjadi bupati. Sebanyak 128 ribu warga telah memilih beliau jadi Bupati di Pilkada," tegasnya.
Warga lainnya, Emi (43) mengatakan, Bupati Rusma Yul Anwar dan Wakil Bupati Rudi Hariansyah adalah pemegang kedaulatan melalui hasil Pilkada 2020. Pasangan itu menang 57 persen dari total suara sah.
"Kami ingin pengambil kebijakan yang tinggi menyelesaikan persoalan ini secara arif bijaksana, jangan sampai berdampak kepada kepercayaan masyarakat," harapnya.
Kerumunan massa akhirnya berdampak pada penundaan pelaksanaan eksekusi. Hal itu diputuskan setelah pihak Kejaksaan Negeri Painan berunding dengan masyarakat.
Negosiasi penundaan itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Pessel, Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel. Selain itu, tokoh Pessel yang juga mantan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit turut hadir dalam pertemuan itu.
Baca Juga: Polemik Penolakan Nama Puncak Jokowi di Kawasan Mandeh Pesisir Selatan
"Ya, benar. Ibu Kejari, Pak Kapolres dan Pak Dandim tadi ada di situ," kata salah seorang masyarakat yang ikut menyaksikan kesepakatan itu.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengaku siap memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pasca ditolaknya kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Rusma Yul Anwar mengatakan, pemenuhan panggilan itu bukan atas dasar desakan siapa pun, melainkan atas kesadaran sendiri sebagai warga yang taat dan untuk menjaga kondisifitas Pesisir Selatan.
"Benar. Itu atas permintaan saya sendiri. Saya sudah sampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri, saya akan datang sendiri memenuhi putusan pengadilan," katanya.
Niat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang itu sebelumnya secara terang-terangan juga disampaikan Rusma Yul Anwar dalam paripurna di DPRD Pesisir Selatan.
Untuk diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat itu menjabat Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang selama satu tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Demo, Massa Desak Gubernur Sumbar Berhentikan Bupati Pesisir Selatan
-
Dukung Bupati Rusma, Belasan Ribu Warga Teken Petisi Selamatkan Pessel
-
Kasasi Pidana Bupati Pessel Ditolak MA, Feri Amsari: Orang Sudah Terpilih
-
Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
-
Petahana Tumbang, Rusma-Rudi Menang Pilkada Pesisir Selatan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu
-
Harimau Sumatera Makin Mengganas di Agam, Ternak Warga Dimangsa dalam Kandang!
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak