Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 08 Juli 2021 | 22:00 WIB
Ribuan massa mencegah Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menjalankan putusan pengadilan. [Dok.Istimewa]

Rusma dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam eksepsi, dakwaan perkara hukum ini disebut-sebut kasusnya bergulir berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar terkait perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan mulai 2016, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.

Dari laporan tersebut, kata PH Wabup Pessel Vino, dari empat pelaku yang telah dilaporkan Bupati Hendrajoni, hanya kliennya saja yang diproses. Sementara, tiga nama lainnya tidak.

"Padahal, dari keempat terlapor itu, justeru lahan milik Rusma Yul Anwar kerusakannya yang paling kecil," ungkapnya ketika itu.

Baca Juga: Polemik Penolakan Nama Puncak Jokowi di Kawasan Mandeh Pesisir Selatan

Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung. Pada laporan tersebut, terdapat tiga nama lainnya yang tidak diproses secara hukum. Ketiganya antara lain dua orang mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha, dengan luasan kerusakkan yang lebih parah.

"Itu belum lagi kerusakkan yang ditimbulkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Hingga saat ini, hanya Rusma Yul Anwar saja yang diproses hukum dan ditetapkan tersangka hingga terdakwa. Dikarenakan hal ini dinilai terkesan tebang pilih.

Load More