Rusma dinyatakan bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam eksepsi, dakwaan perkara hukum ini disebut-sebut kasusnya bergulir berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar terkait perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan mulai 2016, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.
Dari laporan tersebut, kata PH Wabup Pessel Vino, dari empat pelaku yang telah dilaporkan Bupati Hendrajoni, hanya kliennya saja yang diproses. Sementara, tiga nama lainnya tidak.
"Padahal, dari keempat terlapor itu, justeru lahan milik Rusma Yul Anwar kerusakannya yang paling kecil," ungkapnya ketika itu.
Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung. Pada laporan tersebut, terdapat tiga nama lainnya yang tidak diproses secara hukum. Ketiganya antara lain dua orang mantan pejabat di Pessel dan seorang pengusaha, dengan luasan kerusakkan yang lebih parah.
"Itu belum lagi kerusakkan yang ditimbulkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.
Hingga saat ini, hanya Rusma Yul Anwar saja yang diproses hukum dan ditetapkan tersangka hingga terdakwa. Dikarenakan hal ini dinilai terkesan tebang pilih.
Berita Terkait
-
Demo, Massa Desak Gubernur Sumbar Berhentikan Bupati Pesisir Selatan
-
Dukung Bupati Rusma, Belasan Ribu Warga Teken Petisi Selamatkan Pessel
-
Kasasi Pidana Bupati Pessel Ditolak MA, Feri Amsari: Orang Sudah Terpilih
-
Baru Dilantik, Kasasi Kasus Pidana Bupati Pesisir Selatan Ditolak MA
-
Petahana Tumbang, Rusma-Rudi Menang Pilkada Pesisir Selatan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Izin BPR Sungai Rumbai Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
-
Jadwal Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, Rabu 8 April 2026: Cek Lokasi dan Jam Layanan
-
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya
-
Warga Ramai-ramai Menambang Emas di Limapuluh Kota, Dipicu Harga Gambir Anjlok
-
KUR Rp 2,34T dari BRI Regional Office Palembang Siap Jadikan UMKM Semakin Produktif