Suhardiman
Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:54 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Sembilan pelanggar qanun syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Jumat, 22 Mei 2026.
  • Para terpidana terbukti melakukan pelanggaran hukum jinayat berupa zina, ikhtilat, dan perjudian sesuai putusan Mahkamah Syariah setempat.
  • Eksekusi ini dilaksanakan setelah para pelaku diamankan oleh masyarakat dan diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

SuaraSumbar.id - Sebanyak sembilan pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dan disaksikan langsung oleh masyarakat.

"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Rajeskana, melansir Antara, Jumat, 22 Mei 2026.

Dari sembilan terhukum yang menjalani eksekusi, empat orang terjerat perkara zina, dua orang kasus ikhtilat, dan tiga lainnya terkait maisir atau perjudian.

1. Kasus Zina: Hukuman 100 Kali Cambuk

Empat terpidana dalam perkara zina masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Mereka adalah M Adil dan Nurfadilah, Igosli Ananda dan Sulis Vausia.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

2. Kasus Ikhtilat: 27 Kali Cambuk

Dua terpidana lainnya, yakni Rizki dan Amelia, masing-masing menerima hukuman 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

3. Kasus Maisir atau Perjudian

Tiga pelanggar lainnya tersangkut perkara maisir (perjudian). Mereka adalah Murdani dengan 10 kali cambuk, Mursalin dengan 10 kali cambuk dab Putra Rizki dengan 9 kali cambuk.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan, pasangan jarimah zina dan ikthilat yang dihukum cambuk tersebut merupakan hasil pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan syariat Islam.

"Pasangan tersebut diamankan masyarakat diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Satpol PP dan WH dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh," katanya.

Load More