- Sembilan pelanggar qanun syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Jumat, 22 Mei 2026.
- Para terpidana terbukti melakukan pelanggaran hukum jinayat berupa zina, ikhtilat, dan perjudian sesuai putusan Mahkamah Syariah setempat.
- Eksekusi ini dilaksanakan setelah para pelaku diamankan oleh masyarakat dan diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
SuaraSumbar.id - Sebanyak sembilan pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dan disaksikan langsung oleh masyarakat.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Rajeskana, melansir Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
Dari sembilan terhukum yang menjalani eksekusi, empat orang terjerat perkara zina, dua orang kasus ikhtilat, dan tiga lainnya terkait maisir atau perjudian.
1. Kasus Zina: Hukuman 100 Kali Cambuk
Empat terpidana dalam perkara zina masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Mereka adalah M Adil dan Nurfadilah, Igosli Ananda dan Sulis Vausia.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
2. Kasus Ikhtilat: 27 Kali Cambuk
Dua terpidana lainnya, yakni Rizki dan Amelia, masing-masing menerima hukuman 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
3. Kasus Maisir atau Perjudian
Tiga pelanggar lainnya tersangkut perkara maisir (perjudian). Mereka adalah Murdani dengan 10 kali cambuk, Mursalin dengan 10 kali cambuk dab Putra Rizki dengan 9 kali cambuk.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan, pasangan jarimah zina dan ikthilat yang dihukum cambuk tersebut merupakan hasil pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan syariat Islam.
"Pasangan tersebut diamankan masyarakat diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Satpol PP dan WH dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh," katanya.
Berita Terkait
-
Program Wangikan Masjid Sasar 50 Masjid di Banda Aceh
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026