- Sembilan pelanggar qanun syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Jumat, 22 Mei 2026.
- Para terpidana terbukti melakukan pelanggaran hukum jinayat berupa zina, ikhtilat, dan perjudian sesuai putusan Mahkamah Syariah setempat.
- Eksekusi ini dilaksanakan setelah para pelaku diamankan oleh masyarakat dan diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
SuaraSumbar.id - Sebanyak sembilan pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, dan disaksikan langsung oleh masyarakat.
"Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Rajeskana, melansir Antara, Jumat, 22 Mei 2026.
Dari sembilan terhukum yang menjalani eksekusi, empat orang terjerat perkara zina, dua orang kasus ikhtilat, dan tiga lainnya terkait maisir atau perjudian.
1. Kasus Zina: Hukuman 100 Kali Cambuk
Empat terpidana dalam perkara zina masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Mereka adalah M Adil dan Nurfadilah, Igosli Ananda dan Sulis Vausia.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
2. Kasus Ikhtilat: 27 Kali Cambuk
Dua terpidana lainnya, yakni Rizki dan Amelia, masing-masing menerima hukuman 27 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
3. Kasus Maisir atau Perjudian
Tiga pelanggar lainnya tersangkut perkara maisir (perjudian). Mereka adalah Murdani dengan 10 kali cambuk, Mursalin dengan 10 kali cambuk dab Putra Rizki dengan 9 kali cambuk.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan, pasangan jarimah zina dan ikthilat yang dihukum cambuk tersebut merupakan hasil pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan syariat Islam.
"Pasangan tersebut diamankan masyarakat diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Satpol PP dan WH dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh," katanya.
Berita Terkait
-
Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Masjid Raya Baiturrahman Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
IHR Merdeka Cup dan Sarga Festival Hadir di Sumatera Barat, Rayakan Semangat HUT ke-81 RI
-
WN India Ditangkap Polda Sumbar, Jual Emas dari Tambang Emas Ilegal ke Malaysia
-
BRI Borong Enam Penghargaan di Asia's Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit