- Tim Kejati Sumbar dan Kejari Pasaman Barat menangkap dua buronan berinisial MU dan AF pada 21 Mei 2026.
- MU ditangkap atas kasus pencurian sawit, sedangkan AF ditangkap karena terlibat dalam perkara tindak pidana bidang perkebunan.
- Kedua terpidana menjalani eksekusi hukuman satu tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka.
SuaraSumbar.id - Dua orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan tim Kejati Sumbar bersama Kejari Kabupaten Pasaman Barat.
Dua orang yang diamankan berinisial MU dan AF. Keduanya tersangkut perkara berbeda, yakni kasus pencurian buah kelapa sawit dan perkara perkebunan.
"Penangkapan keduanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk pelaksanaan eksekusi terhadap kedua DPO," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, melansir Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Efendri, MU diamankan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit pada kelompok tani di Jorong Pisang Hutan Sasak.
Penangkapan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pid/2021, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
"Hukuman satu tahun itu baru dijalaninya selama empat bulan. Yang bersangkutan kita amankan di Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada tahun 2020, sementara putusan Mahkamah Agung keluar pada 2021.
"Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari terdakwa," sambungnya.
Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Novani menambahkan untuk terdakwa AF dalam perkara perkebunan berdasarkan putusan MA Nomor 6650 K/Pid.Sus-LH/2022 dengan putusan pidana badan satu tahun penjara.
"Untuk terdakwa MU kita lakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu dan AF ditahan di Polres Pasaman Barat karena ada perkara lain yang sedang dijalani," jelasnya.
Sebelum dilakukan penahanan Kejari Pasaman Barat terlebih dahulu melakukan pengecekan kesehatan kepada terdakwa sebelum di bawa ke Lapas Talu.
Berita Terkait
-
Usman Hamid: Pemenjaraan Demonstran Bisa Membungkam Suara Kritis Anak Muda
-
Mitigasi Galodo Solok Diperkuat, 3 Sistem Peringatan Dini Dipasang dan 2 Sabo Dam Disiapkan
-
Pratikno Ungkap Tugas Menko PMK ke Sugiono: Pantau Bencana hingga Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal
-
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Terus Dikebut, Listrik dan 11.143 BTS Pulih 100 Persen
-
Tekanan Bumi Terus Menumpuk di Sumatera, Ahli Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust M8,9
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Pessel untuk Dijual ke Jambi, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun
-
DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus
-
Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II
-
Nasib Ribuan Manajer Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Desak Kepastian Gaji dan Kontrak
-
Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi