- Pemkot Bukittinggi menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Jam Gadang pada Kamis, 21 Mei 2026.
- Satpol PP dan tim SK4 memindahkan seluruh pedagang ke lokasi baru yang disediakan di Gedung Pasa Ateh.
- Kebijakan penataan ini bertujuan menegakkan peraturan daerah guna menciptakan kebersihan dan kenyamanan bagi pengunjung di Bukittinggi.
SuaraSumbar.id - Pemkot Bukittinggi, Sumatera Barat, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jam Gadang. Pedagang secara bertahap dipindahkan ke Gedung Pasa Ateh dibantu Satpol PP dan tim SK4, Kamis, 21 Mei 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan Bukittinggi memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang trantibum harus dipatuhi bersama.
"Bukittinggi punya perda yang dibuat dan disahkan bersama DPRD. Maka itu harus ditegakkan, di mana boleh berdagang, di mana yang tidak, pedagang tentu harus patuh," katanya melansir Antara.
Ia menegaskan relokasi dilakukan kepada seluruh pedagang yang melanggar, tidak ada tebang pilih.
"Pemerintah itu kerjanya mengatur. Jadi, kalau mau patuh silahkan, tidak ada istilah preman di sini. Saya selaku Wali Kota Bukittinggi bertanggung jawab soal ini, tertibkan semua !" kata Wako.
Pemerintah memberikan solusi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah menyiapkan titik-titik lokasi berdagang di dalam Pasa Ateh untuk para PKL.
"Kita sudah atur semua. Pemerintah sudah siapkan tempat di dalam Pasa Ateh ini. Jadi semua terpusat di sana. Sehingga pengunjung bisa mencari barang yang akan dibeli di dalam Pasa Ateh, baik ke kios yang ada ataupun ke PKL ataupun di toko toko yang ada di sekeliling Pasa Ateh ini. Intinya semua berkeadilan. Kita atur semua, supaya tertata dengan baik dan tercipta kenyamanan," ujarnya.
Proses relokasi berjalan lancar tanpa ada penolakan. PKL pun dibantu langsung oleh Satpol PP dan tim SK4, untuk memindahkan dagangan mereka menuju Pasa Ateh.
Ia juga merencanakan pembenahan toko sekitar Pasa Ateh. Atap yang menjorok ke jalan, diganti dengan membran, kemudian dibuat tangga dan kursi yang nyaman.
Dalam proses penertiban ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga membantu pembersihan roof top bangunan toko yang sudah dipenuhi rumput dan lumut.
"Penertiban, pembenahan dan penataan Kota Bukittinggi, akan terus dilakukan secara bertahap. Khusus di kawasan Jam Gadang dan Pasa Ateh, maksimal tanggal 30 Mei harus bersih dan rapi," katanya.
Berita Terkait
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
APKLI Ganti Nama Jadi APKLI Merah Putih, Dukung 5 Program Prioritas Prabowo
-
Dilarang Gelar Lapak Mulai 31 Agustus, Bagaimana Nasib PKL Kramat Jati?
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih