SuaraSumbar.id - Seorang suami di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tega menyuruh istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Parahnya, dia meminta adegannya direkam dan videonya akan dijual ke situs porno.
Pria yang telah diringkus jajaran Polres Solok Selatan itu berinisial AY (26) dan istrinya berinisial S. Polisi menduga, tersangka AY memiliki kelainan seksual karena sering meminta istrinya melakukan hal tersebut.
"Dari keterangan korban S, suaminya sering memintanya melakukan panggilan video seks dengan pria lain. Saat melakukan panggilan video tersebut, AY mengintip dan setelah birahi naik, ia menggauli istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, Senin (14/6/2021).
Kepada polisi, tersangka AY membenarkan pengakuan istrinya tersebut. Dia dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ditangkap pada Senin (10/6/2021) lalu.
Baca Juga: Parah! Oknum Guru Gay di Padang Panjang Paksa Siswa SMP Onani, Ini Modusnya
Kasus KDRD ini berawal saat tersangka AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk berhubungan badan dan adegannya diminta untuk direkam pada Minggu (9/62021). Pengakuan AY, video istrinya berhubungan seks dengan pria lain itu rencananya akan dijual ke situs porno untuk mendapatkan royalti.
Lantas, korban S mendapatkan pria yang mau berhubungan badan dengannya. Namun, dia tidak bisa merekam adegan tersebut dan hal itu diberitahukannya kepada tersangka AY.
Tak terima dengan jawaban sang istri, pelaku pun langsung menganiaya korban. Parahnya usai menganiaya, dia mengajak istrinya berhubungan badan dan merekam adegan seks menggunakan ponsel.
Sayangnya, belum sempat menjual video hubungan badannya dengan istri ke situs porno, pria tersebut keburu diciduk polisi.
"Saat AY tidur, korban S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV
Saat ini, tersangka AY telah mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Antara)
Berita Terkait
-
Rekam Jejak AKBP Arief Mukti Kapolres Solok Selatan, Rumah Dinasnya Diberondong Peluru AKP Dadang
-
Kenapa AKP Ulil Ditembak? Bisa-bisanya AKP Dadang Iskandar Tetap Santai Merokok saat Diperiksa Propam
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Polisi Tembak Polisi: AKP Dadang Iskandar Diketahui Punya Beberapa Properti dan Mobil
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan
-
Kapolda Sumbar Kembali Tegaskan AKP Dadang Tak Ganguan Mental: Sudah Mau Makan!
-
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Sumbar Larang Aktivitas Kampanye dan Survei