Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 14 Juni 2021 | 19:12 WIB
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraSumbar.id - Seorang suami di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tega menyuruh istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Parahnya, dia meminta adegannya direkam dan videonya akan dijual ke situs porno.

Pria yang telah diringkus jajaran Polres Solok Selatan itu berinisial AY (26) dan istrinya berinisial S. Polisi menduga, tersangka AY memiliki kelainan seksual karena sering meminta istrinya melakukan hal tersebut.

"Dari keterangan korban S, suaminya sering memintanya melakukan panggilan video seks dengan pria lain. Saat melakukan panggilan video tersebut, AY mengintip dan setelah birahi naik, ia menggauli istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, Senin (14/6/2021).

Kepada polisi, tersangka AY membenarkan pengakuan istrinya tersebut. Dia dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ditangkap pada Senin (10/6/2021) lalu.

Baca Juga: Parah! Oknum Guru Gay di Padang Panjang Paksa Siswa SMP Onani, Ini Modusnya

Kasus KDRD ini berawal saat tersangka AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk berhubungan badan dan adegannya diminta untuk direkam pada Minggu (9/62021). Pengakuan AY, video istrinya berhubungan seks dengan pria lain itu rencananya akan dijual ke situs porno untuk mendapatkan royalti.

Lantas, korban S mendapatkan pria yang mau berhubungan badan dengannya. Namun, dia tidak bisa merekam adegan tersebut dan hal itu diberitahukannya kepada tersangka AY.

Tak terima dengan jawaban sang istri, pelaku pun langsung menganiaya korban. Parahnya usai menganiaya, dia mengajak istrinya berhubungan badan dan merekam adegan seks menggunakan ponsel.

Sayangnya, belum sempat menjual video hubungan badannya dengan istri ke situs porno, pria tersebut keburu diciduk polisi.

"Saat AY tidur, korban S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV

Saat ini, tersangka AY telah mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Antara)

Load More