SuaraSumbar.id - Seorang suami di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tega menyuruh istrinya berhubungan badan dengan pria lain. Parahnya, dia meminta adegannya direkam dan videonya akan dijual ke situs porno.
Pria yang telah diringkus jajaran Polres Solok Selatan itu berinisial AY (26) dan istrinya berinisial S. Polisi menduga, tersangka AY memiliki kelainan seksual karena sering meminta istrinya melakukan hal tersebut.
"Dari keterangan korban S, suaminya sering memintanya melakukan panggilan video seks dengan pria lain. Saat melakukan panggilan video tersebut, AY mengintip dan setelah birahi naik, ia menggauli istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto, Senin (14/6/2021).
Kepada polisi, tersangka AY membenarkan pengakuan istrinya tersebut. Dia dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ditangkap pada Senin (10/6/2021) lalu.
Baca Juga: Parah! Oknum Guru Gay di Padang Panjang Paksa Siswa SMP Onani, Ini Modusnya
Kasus KDRD ini berawal saat tersangka AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk berhubungan badan dan adegannya diminta untuk direkam pada Minggu (9/62021). Pengakuan AY, video istrinya berhubungan seks dengan pria lain itu rencananya akan dijual ke situs porno untuk mendapatkan royalti.
Lantas, korban S mendapatkan pria yang mau berhubungan badan dengannya. Namun, dia tidak bisa merekam adegan tersebut dan hal itu diberitahukannya kepada tersangka AY.
Tak terima dengan jawaban sang istri, pelaku pun langsung menganiaya korban. Parahnya usai menganiaya, dia mengajak istrinya berhubungan badan dan merekam adegan seks menggunakan ponsel.
Sayangnya, belum sempat menjual video hubungan badannya dengan istri ke situs porno, pria tersebut keburu diciduk polisi.
"Saat AY tidur, korban S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV
Saat ini, tersangka AY telah mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Antara)
Berita Terkait
-
Komplotan Maling Sapi di Pasaman Barat Diringkus Polisi
-
Positif Covid-19 di Sumbar Capai 47.271 Kasus, Meninggal Dunia Tembus 1.071 Orang
-
Dugaan Penyelewengan Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Mangkir dari Panggilan Polisi
-
21 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Diringkus Polisi
-
Pemprov Sumbar Hibahkan Museum Tuanku Imam Bonjol ke Kabupaten Pasaman
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam