SuaraSumbar.id - Seorang guru SMP Islam di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri.
Oknum guru diduga gay tersebut berinisial MS (33) dan siswa laki-laki yang menjadi korbanya berinisial MA (14). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memaksa korban untuk melakukan onani dengan cara kemaluannya dipegang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P. Marasin membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pengungkapan kasus bejat ini berawal dari laporan yang masuk ke polisi pada Selasa (25/5/2021) lalu.
Menurut Ferly, aksi tak senonoh dilakukan beberapa kali yang awalnya terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam salah satu ruangan di SMP tempat tersangka mengajar.
Jelang beraksi, tersangka awalnya menghubungi korban lewat pesan pribadi atau DM Instragram. Lantas, pelaku meminta korban untuk memvideokan alat vitalnya.
"Korban membalas chat itu dan mempertanyakan tujuan memvideokan alat vitalnya. Lalu pelaku membalas tujuannya untuk meningkatkan percaya diri dan korban menolak," katanya, Senin (14/6/2021).
Lewat itu chatingan itu juga pelaku meminta korban untuk datang ke salah satu ruangan SMP Islam di Padang Panjang itu. Sesampai di ruangan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa onani itu meningkatkan percaya diri.
"Saat itu pelaku langsung membuka celana training yang dikenakan korban dan memegang alat vital korban," katanya.
Aksi bejat ini terakhir kali dilakukan pelaku kepada korban pada Rabu (16/1/2021) sore. Saat itu, korban sedang berada di pekarangan sekolah.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV
"Korban kembali diminta untuk ke ruangan kepala sekolah dan korban kembali menerima perlakukan yang sama dari pelaku," katanya.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Atas perbuatannya, oknum guru gay ini dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
BRImo Ramadan Deal: Buka Puasa di Kenangan Dapat Cashback 40%
-
Polres Tanah Datar Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Petinggi Polri!
-
Pemprov Sumbar Resmi Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Jelang Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret
-
Kapan One Way Lembah Anai Diterapkan Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasannya
-
Wakil Komisi IV DPR Tantang Penyuluh Genjot Produksi Padi Sumbar: Pakai Metode Sawah Pokok Murah!