SuaraSumbar.id - Seorang guru SMP Islam di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, diringkus polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya sendiri.
Oknum guru diduga gay tersebut berinisial MS (33) dan siswa laki-laki yang menjadi korbanya berinisial MA (14). Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memaksa korban untuk melakukan onani dengan cara kemaluannya dipegang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P. Marasin membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pengungkapan kasus bejat ini berawal dari laporan yang masuk ke polisi pada Selasa (25/5/2021) lalu.
Menurut Ferly, aksi tak senonoh dilakukan beberapa kali yang awalnya terjadi pada tanggal 27 Desember 2020 di dalam salah satu ruangan di SMP tempat tersangka mengajar.
Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Bukittinggi Gagalkan Pencurian Terekam CCTV
Jelang beraksi, tersangka awalnya menghubungi korban lewat pesan pribadi atau DM Instragram. Lantas, pelaku meminta korban untuk memvideokan alat vitalnya.
"Korban membalas chat itu dan mempertanyakan tujuan memvideokan alat vitalnya. Lalu pelaku membalas tujuannya untuk meningkatkan percaya diri dan korban menolak," katanya, Senin (14/6/2021).
Lewat itu chatingan itu juga pelaku meminta korban untuk datang ke salah satu ruangan SMP Islam di Padang Panjang itu. Sesampai di ruangan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa onani itu meningkatkan percaya diri.
"Saat itu pelaku langsung membuka celana training yang dikenakan korban dan memegang alat vital korban," katanya.
Aksi bejat ini terakhir kali dilakukan pelaku kepada korban pada Rabu (16/1/2021) sore. Saat itu, korban sedang berada di pekarangan sekolah.
Baca Juga: Perahu Terbalik, Seorang Nelayan Pesisir Selatan Dilaporkan Hilang Terseret Gelombang
"Korban kembali diminta untuk ke ruangan kepala sekolah dan korban kembali menerima perlakukan yang sama dari pelaku," katanya.
Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Atas perbuatannya, oknum guru gay ini dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Italia Giulia Manfrini Tewas Saat Berselancar di Pantai Sumatera Barat: Dadanya Tertusuk Ikan Todak
-
Foto Bersama Komunitas LGBT Amerika Serikat, Kamala Harris Bicara Saling Menghargai
-
15 Tewas, Tragedi Tambang Emas Ilegal Ambruk di Indonesia jadi Sorotan Media Asing
-
Penguin Gay 'Sphen' Mati di Australia, Pernah Berhasil Menetaskan 2 Ekor Anak
-
Ibunda Afif Ngadu ke DPR Minta Keadilan Sambil Menangis: Saya Tidak Ikhlas Pelaku Penganiayaan Belum Diungkap
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kakak-Adik Nia Kurnia Sari Perankan Sahabat di Film Tragedi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
-
Harga Cabai Rawit Anjlok di Solok Selatan, Kini Cuma Rp21 Ribu per Kilogram
-
Aditya Gumay Garap Film Nia Kurnia Sari, Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh
-
SMA 12 Padang Disegel? Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Anak Nagari Nanggalo
-
Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai