- Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP menyita 24 botol arak Bali tanpa pita cukai di Aceh Besar.
- Penyitaan dilakukan di sebuah gudang jasa pengiriman kawasan Blang Bintang pada hari Jumat, 24 April 2026.
- Barang bukti kini diamankan petugas untuk menjalani proses pengujian laboratorium serta penyelidikan hukum lebih lanjut secara intensif.
SuaraSumbar.id - Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Aceh kembali menunjukkan ketegasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, petugas menyita puluhan botol arak bali tanpa pita cukai dari sebuah gudang jasa pengiriman.
Sebanyak 24 botol arak bali tanpa merek berukuran 600 mililiter diamankan dari tiga koli paket yang diduga kuat melanggar ketentuan di bidang cukai.
"Seluruh barang hasil penindakan diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Rahmat Priyandoko, melansir Antara, Jumat, 24 April 2026.
Barang tersebut akan dilakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahmat Priyandoko menegaskan penindakan barang ilegal tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian