- Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama 60 hari melalui PMK Nomor 24 Tahun 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah lonjakan harga avtur dunia.
- Maskapai wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas pajak secara transparan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional Indonesia.
SuaraSumbar.id - Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari, guna menahan lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga avtur dunia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan," katanya, melansir Antara, Minggu, 26 April 2026.
Melalui kebijakan tersebut, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Adapun pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket.
"Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen," jelas Haryo.
Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.
Tag
Berita Terkait
-
Pajak Buku dan Masa Depan Literasi: Sudah Waktunya Pembebasan PPN Diperluas?
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Strava Kena PPN 11 Persen di Indonesia? Ini Penjelasan Resmi yang Perlu Diketahui Pengguna
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini
-
Dijamin Asli, Yuk Beli Setrika Philips Online Original Hanya Di Blibli!